*Dana Pendidikan Jadi Bancakan! Eks Pj Bupati Sidoarjo dan Pengusaha Main Proyek SMK*

SURABAYA,Penasilet.com – Dunia pendidikan di Tanah Air kembali tercoreng. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kasus yang menyeret dua tersangka ini diumumkan pada Selasa (26/8/2025). Keduanya kini resmi ditahan penyidik Kejati Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 (3 Maret 2025) jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 (20 Juni 2025).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni inisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (beneficial owner),” ungkap Windhu.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

H diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H.

Keduanya kemudian merekayasa seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga pelaksanaan lelang yang dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT.

Program pengadaan ini mengalokasikan:
Belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas (Kode 5210101) sebesar Rp759.077.000.

Belanja hibah (Kode 5222401) sebesar Rp78 juta.

Belanja modal alat/konstruksi (Kode 5230801) sebesar Rp107.811.392.000.

Namun, barang yang disalurkan, termasuk alat peraga, justru tidak sesuai kebutuhan sekolah dan bahkan tidak dapat dimanfaatkan.

Program ini mencakup 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur) serta 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan).

Kerugian Negara

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp179,975 miliar.

“Kami akan menuntaskan perkara ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Windhu.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!