Abaikan Permohonan Informasi Publik, LSM KPK RI Jabar Layangkan Surat Keberatan ke Kepala Desa Waluya Karawang

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya.

​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap lambannya transparansi di tingkat pemerintahan desa.

​”Kami telah melayangkan surat keberatan resmi dengan nomor 033/KIP/Desa Waluya/KPK RI JABAR/I/2026. Hal ini didasari oleh tidak dipenuhinya hak kami untuk mendapatkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Kronologi Penolakan Informasi

​Persoalan ini bermula ketika LSM KPK RI mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor 021/KIP/DESA WALUYA/KPK RI JABAR/XII/2025 pada tanggal 10 Desember 2025. Namun, hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, pihak Pemerintah Desa Waluya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum memberikan jawaban atau dokumen yang diminta.

​Januardi Manurung menekankan bahwa permohonan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ​Perki No. 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Sebagai bentuk keseriusan, LSM KPK RI Jabar, juga mengirimkan tembusan surat keberatan ini kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Polres Karawang.

​”Transparansi anggaran dan program di tingkat desa adalah kunci pencegahan korupsi. Jika informasi yang bersifat publik saja ditutupi, tentu ini mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Januardi Manurung.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Waluya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pemberian informasi tersebut.

LSM KPK RI Jabar berharap adanya itikad baik dari Kepala Desa untuk segera membuka akses informasi guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Karawang.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!