32 Hari Tanpa Jawaban, DPD LSM KPK RI Jabar Layangkan Surat Keberatan ke SMAN 1 Tirtajaya

KARAWANG,Penasilet.com – Polemik keterbukaan informasi publik di SMAN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, memasuki babak keberatan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat melalui Ketua DPD, Januardi Manurung, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala SMAN 1 Tirtajaya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Surat bernomor 205/KIP/DANABOS/SMAN 1 TIRTAJAYA/KPK RI JABAR/IX/2026 tersebut diterbitkan di Karawang pada 14 September 2026. Keberatan diajukan karena permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan kepada pihak sekolah disebut belum diberikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, DPD LSM KPK RI sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi melalui surat nomor 198/KIP/DANABOS/SMAN 1 TIRTAJAYA/KPK RI JABAR/VI/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Namun, hingga surat keberatan diterbitkan, pihak pemohon menyatakan informasi yang dimohonkan belum diterima. Surat itu menyebut telah berlalu 32 hari kerja tanpa pemberian informasi yang diminta.

Januardi Manurung menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami mengajukan keberatan karena informasi yang kami mohonkan belum diberikan. Jika informasi tersebut memang terbuka untuk publik, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemberiannya,” ungkap Januardi Manurung, Senin (21/9/2026).

Surat keberatan itu mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan Komisi Informasi mengenai standar pelayanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Sekolah Diminta Tidak Mengabaikan Hak Publik

DPD LSM KPK RI meminta pihak SMAN 1 Tirtajaya memberikan respons terhadap keberatan tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Menurut Januardi Manurung, institusi pendidikan negeri yang menggunakan dan mengelola sumber daya publik harus memiliki komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi lembaga yang bekerja secara transparan. Justru keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kegiatan publik dapat diawasi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila informasi yang diminta memang memiliki dasar untuk dikecualikan, pihak sekolah semestinya menyampaikan alasan dan dasar pengecualiannya secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku, bukan membiarkan permohonan tanpa kepastian.

Karena itu, DPD LSM KPK RI meminta Kepala SMAN 1 Tirtajaya selaku atasan PPID memberikan jawaban resmi dan transparan atas surat keberatan tersebut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan serta bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan organisasi.

“Kami akan mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum dan mekanisme keterbukaan informasi publik. Hak masyarakat atas informasi tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diabaikan,” tegas Januardi Manurung.

Jika setelah keberatan tetap tidak terdapat penyelesaian, persoalan tersebut berpotensi dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salam Anti Korupsi! (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!