KARAWANG,Penasilet.com – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Asep menilai langkah cepat penyidik Kejari Karawang patut diapresiasi. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengungkap adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.
Namun, Asep meminta Kejari Karawang tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
Dorong Tersangka yang Diduga Melarikan Diri Masuk DPO
Asep juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka berinisial Askun yang disebut-sebut diduga melarikan diri.
Ia mendorong Kejari Karawang mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Menurut Asep, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Desak Dugaan Keterlibatan Oknum BTN Diusut
Lebih jauh, Asep mempertanyakan apakah perkara dugaan korupsi tersebut benar-benar hanya melibatkan jajaran direksi maupun marketing PT BAS.
Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyaluran KPR, termasuk dari unsur internal bank yang menangani fasilitas kredit tersebut.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Meski demikian, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Asep meminta penyidik Kejari Karawang menelusuri secara mendalam seluruh rantai proses penyaluran KPR, mulai dari pengajuan, verifikasi, analisis kredit, persetujuan, pencairan hingga mekanisme pengawasan.
Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti adanya peran atau keterlibatan oknum internal bank, Asep meminta pihak tersebut turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Asep menegaskan, pengusutan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pihak tertentu apabila fakta penyidikan nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Publik, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana perkara tersebut diusut dan siapa saja yang nantinya terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti yang cukup.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red).
Editor: Tamrin














