PALEMBANG,Penasilet.com – Sebuah kendaraan dinas operasional jenis SUV Ford Ranger berplat merah BG 9617 BZ terakhir bayar pajak tahun 2012 milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) ditemukan dalam kondisi amat memprihatinkan, berkarat, kusam, dan terbengkalai, di kawasan Jalan Hokki, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Jum’at (4/9/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dibiarkan membusuk dimakan usia di luar wilayah administratif Kabupaten Musi Banyuasin. Bodi mobil kusam, kap depan keropos dan berkarat, serta kondisi fisik yang sama sekali tak terawat, memperlihatkan betapa buruknya tata kelola dan pemeliharaan aset daerah oleh instansi terkait.
Ketua DPC PWRI Muba Angkat Bicara
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.IJ., yang akrab disapa Andi Murex, merespons temuan ini dengan tegas.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan terhadap uang rakyat. Kendaraan dinas yang nilainya ratusan juta rupiah dibiayai dari pajak masyarakat, bukan dari kantong pribadi pejabat. Membiarkannya menjadi besi tua di pinggir jalan Palembang adalah bentuk pemborosan APBD yang mencederai keadilan publik,” tegas Andi Murex dalam memberikan tanggapan terkait temuan Mobil Dinas Pemkab Muba, Sabtu (5/9/2026).
Andi Murex menyoroti lemahnya sistem pengawasan aset bergerak milik Pemkab Muba, khususnya yang tersebar di luar wilayah kabupaten.
“Pertanyaannya sangat sederhana: siapa yang terakhir menggunakan kendaraan ini? Atas dasar apa kendaraan dinas dibawa ke Palembang dan ditinggalkan begitu saja? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Tiga Desakan Tegas untuk Pemkab Muba
Andi Murex menyampaikan tiga desakan kepada Pj Bupati beserta jajaran Pemkab Muba:
Pertama, segera melacak dan menertibkan seluruh aset bergerak yang tersebar di luar daerah agar tidak dikuasai secara ilegal atau dibiarkan terbengkalai.
Kedua, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab atas aset tersebut.
Ketiga, apabila kendaraan sudah tidak digunakan, Pemkab Muba harus segera melakukan proses lelang resmi agar hasilnya kembali ke kas daerah.
“Jangan sampai aset rakyat bernilai ratusan juta rupiah berakhir menjadi besi tua di pinggir jalan. Masyarakat Muba berhak mendapat pertanggungjawaban. Kami menunggu tindakan tegas dan transparansi dari Pj Bupati untuk mengusut tuntas kelalaian ini,” pungkas Andi Murex.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Musi Banyuasin maupun instansi terkait mengenai status dan pertanggungjawaban atas kendaraan dinas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim Liputan).














