Warga Resah, Diduga Oknum Mengaku Personel Polda Sumsel Intimidasi Pengelola Sumur Minyak di HGU PT Hindoli

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan intimidasi terhadap masyarakat pengelola sumur minyak di kawasan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali mencuat. Seorang pria sipil bernama Adrian alias ADR, yang dikabarkan berasal dari Medan, diduga mengaku sebagai personel kepolisian dari “Tim Kelinci Polda Sumatera Selatan.”

Klaim tersebut kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, nama dan status sebagai aparat diduga digunakan untuk memberikan tekanan kepada sejumlah pengelola sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.

Informasi ini disampaikan oleh warga berinisial PP, yang mengaku berada di lokasi dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Memang ada intimidasi terhadap beberapa pengelola sumur. Arahnya diduga untuk menguasai sumur-sumur yang dikelola masyarakat,”ujar PP kepada Tim Liputan Gabungan Media, Sabtu (29/8/2026).

Mengaku Polisi – Atas Dasar Apa?

Persoalan paling krusial bukan hanya dugaan penguasaan sumur minyak. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa sebenarnya Adrian alias ADR, dan apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota Polri?

Menurut PP, sosok tersebut merupakan warga sipil yang kepada masyarakat mengaku sebagai anggota kepolisian dari Tim Kelinci Polda Sumsel.

Jika klaim tersebut benar, publik berhak mengetahui identitas kedinasan, satuan, pangkat, serta dasar penugasan yang bersangkutan di lokasi.

Namun apabila klaim tersebut tidak benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius, pengakuan sebagai aparat penegak hukum untuk memberikan tekanan kepada masyarakat bukan perkara sepele dan harus diuji melalui mekanisme hukum serta klarifikasi resmi institusi terkait.

Dugaan Intimidasi Berujung Penguasaan Sumur

PP menilai masyarakat semakin resah karena dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan kepentingan terhadap sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola warga.

Pertanyaan publik semakin menguat:

– Apakah benar terdapat upaya sistematis mengambil alih pengelolaan sumur masyarakat dengan tekanan dan intimidasi?

– Apakah Adrian alias ADR bertindak sendiri atau ada pihak lain yang memberikan perintah maupun dukungan?

– Apa dasar hukum seseorang dapat mengklaim kewenangan atas sumur minyak yang dikelola masyarakat di kawasan HGU PT Hindoli?

“Kami hanya meminta semuanya jelas. Kalau memang polisi, tunjukkan identitas dan kewenangannya. Kalau bukan, jangan mengaku sebagai polisi dan jangan intimidasi masyarakat,”tegas PP.

Polda Sumsel Didesak Klarifikasi “Tim Kelinci”

Masyarakat mendesak Polda Sumatera Selatan segera memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan struktur satuan yang disebut “Tim Kelinci” tersebut.

Jika memang terdapat personel bernama Adrian atau ADR yang bertugas dalam satuan tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai status personel, surat perintah, tugas kedinasan, serta kewenangan yang dijalankan di lapangan.

Sebaliknya, apabila nama tersebut tidak tercatat sebagai personel atau tidak pernah mendapatkan penugasan sebagaimana diklaim, masyarakat meminta aparat segera menelusuri dugaan penggunaan nama institusi kepolisian tersebut.

Jangan sampai nama besar institusi Polri dijadikan alat untuk membuat masyarakat takut.

Polisi Harus Periksa, Bukan Sekadar Mendengar

Kasus ini semestinya tidak berhenti pada persoalan “kata warga melawan kata terduga.” Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi secara objektif, memeriksa identitas, meminta keterangan saksi, menelusuri komunikasi atau dokumen yang relevan, serta memastikan apakah benar pernah ada tindakan yang mengatasnamakan Polda Sumsel.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun jika tuduhan tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah dan konflik berkepanjangan.

Publik Menunggu Jawaban

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Ada sedikitnya empat hal yang perlu dijawab secara terbuka:

1. Apakah Adrian alias ADR **benar merupakan anggota Polri?

2. Apakah benar ada satuan atau tim yang disebut “Tim Kelinci Polda Sumsel” yang menugaskan dirinya ke kawasan tersebut?

3. Apakah terdapat surat perintah atau dasar kewenangan** untuk melakukan tindakan terhadap para pengelola sumur minyak?

4. Apakah benar terdapat dugaan upaya penguasaan sumur-sumur yang dikelola masyarakat?

Satu hal yang tidak boleh terjadi, masyarakat dibuat takut oleh nama institusi negara, sementara di balik ketakutan itu ada dugaan kepentingan untuk menguasai sumber daya yang mereka kelola.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan dari warga dan belum terverifikasi secara independen.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Adrian alias ADR, Polda Sumatera Selatan, Polres Musi Banyuasin, PT Hindoli, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pers.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!