NODA HITAM DI SERAGAM COKELAT: Dugaan Jaringan Vape Etomidate dan Praktik Pemerasan Guncang Kepercayaan Publik terhadap Polri

JAKARTA,Penasilet.com – Pengungkapan dugaan peredaran cartridge vape berisi cairan etomidate oleh Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak hanya membuka jalur distribusi narkotika berkedok paket makanan dari Aceh menuju Tangerang. Perkara ini juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dan memunculkan indikasi praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum.

Kasus yang bermula dari penyitaan satu kardus berisi kerupuk emping mentah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (23/7/2026), berkembang menjadi penyelidikan terhadap dugaan jaringan internal yang melibatkan aparat kepolisian. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal sekaligus menjadi ujian besar bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari penyimpangan.

Menurut informasi yang dihimpun, operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Bakauheni–Merak yang digelar sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengidentifikasi sebuah paket mencurigakan di bagasi Bus PMTOH bernomor polisi BL-7853-JK.

Di balik kamuflase kerupuk emping mentah, petugas menemukan delapan bungkus besar yang berisi sekitar 200 cartridge vape merek The Dark Knight rasa anggur yang diduga mengandung cairan etomidate. Zat anestesi tersebut diketahui memiliki fungsi medis yang sangat terbatas dan berisiko tinggi apabila disalahgunakan di luar pengawasan tenaga kesehatan.

Alih-alih langsung menyita seluruh paket, penyidik memilih menerapkan metode controlled delivery guna mengungkap mata rantai distribusi. Paket tetap dikawal hingga tiba di Loket CV PMTOH di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang.

Sekitar pukul 20.05 WIB pada hari yang sama, seorang kurir bernama Mahpudin datang mengambil paket tersebut. Tak lama kemudian, tim langsung melakukan penindakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kurir tersebut mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang menunggu di dalam mobil Toyota Yaris hitam bernomor polisi Z-805-TAC.

Dari pengembangan tersebut, penyidik kemudian mengamankan seorang perwira polisi aktif berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial D.D. yang bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan kendaraan, petugas menemukan berbagai perangkat vape, cartridge bekas pakai, sejumlah kemasan bertuliskan berbagai merek, serta uang tunai sekitar Rp114 juta yang kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Jejaring Internal

Penyidikan selanjutnya mengarah pada dugaan keterlibatan seorang perwira polisi lain berinisial M.R., yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Aceh Utara dan kini bertugas di lingkungan Polda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pasokan cartridge vape tersebut dikirim beberapa kali dari wilayah Sigli menuju Tangerang menggunakan transportasi bus antarpulau. Dugaan transaksi disebut berlangsung sejak Oktober 2025 melalui sejumlah rekening penampung.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian produk tersebut diedarkan kepada sejumlah pengguna di lingkungan internal kepolisian. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum dan pengembangan penyidikan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini semakin berkembang setelah penyidik menemukan dokumen dan komunikasi digital yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dalam proses penyidikan, aparat mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah orang yang sebelumnya pernah diamankan dalam perkara narkotika. Dugaan tersebut mengemuka setelah ditemukan catatan transaksi dan komunikasi yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Sejumlah nama beserta nominal uang diduga tercantum dalam dokumen penyidik, dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun Oktober 2025 hingga Juli 2026 dan melibatkan lebih dari 80 orang yang kini masih diverifikasi status hukumnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik tersebut. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan belum merupakan putusan pengadilan.

Pertaruhan Besar bagi Reformasi Polri

Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1,2 miliar. Penindakan itu diperkirakan telah menggagalkan peredaran ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dan berpotensi membahayakan masyarakat apabila beredar bebas.

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini menghadapi proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga berpotensi menjalani proses etik profesi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku di institusi Polri.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana narkotika, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Publik kini menaruh harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Pengungkapan hingga ke seluruh pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan.(Tim/Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!