Puluhan Rig Pengeboran Ilegal Kembali Menggila di Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang, Publik Tagih Janji “Zero Illegal Migas” Polri

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Komitmen pemberantasan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menuai sorotan. Di tengah berbagai operasi penegakan hukum yang selama ini digencarkan pemerintah dan aparat kepolisian, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin justru dilaporkan kembali marak dan berlangsung secara terbuka di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai lahan “SON” di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga, kawasan tersebut kini disebut menjadi salah satu titik aktivitas pengeboran minyak ilegal yang paling aktif di wilayah Keluang. Puluhan alat bor atau rig rakitan dilaporkan beroperasi hampir setiap hari tanpa terlihat adanya penertiban yang signifikan dari pihak berwenang.

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sektor minyak dan gas bumi di daerah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu episentrum praktik illegal drilling nasional.

Seorang warga berinisial RMD yang mengaku mengetahui langsung aktivitas di lokasi mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir jumlah pelaku pengeboran terus bertambah. Menurutnya, meningkatnya jumlah sumur yang berhasil menghasilkan minyak menjadi faktor utama yang mendorong masuknya pemain-pemain baru ke kawasan tersebut.

“Yo kak, semenjak beberapo bulan belakangan ini rame lagi wong ngebor di lahan SON. Banyak kak yang ngasil, itulah banyak rig masuk ngebor di sini,” ujar RMD kepada Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (23/6/2026).

RMD menyebut sistem pembagian hasil yang dianggap menguntungkan turut menjadi daya tarik utama. Pemilik lahan, kata dia, disebut memperoleh bagian hingga 30 persen dari hasil produksi minyak yang dihasilkan sumur-sumur tersebut.

“Banyak kak yang ngasil itulah banyak rig masuk ngebor disini, kalau untuk fee lahannyo 30 persen,” lanjutnya.

Skema pembagian keuntungan tersebut diduga menjadi magnet ekonomi yang mendorong ekspansi aktivitas pengeboran ilegal meskipun menyimpan risiko hukum, keselamatan kerja, dan dampak lingkungan yang besar. Bahkan ketika sumur belum menghasilkan produksi dalam jumlah besar atau belum mencapai fase yang dikenal para pelaku sebagai “meluing”, aktivitas pengeboran tetap dianggap menjanjikan secara ekonomi.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Keselamatan

Maraknya kembali aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Praktik tersebut juga menyimpan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Pengeboran yang dilakukan tanpa standar teknis, tanpa pengawasan profesional, dan tanpa prosedur keselamatan yang memadai berpotensi memicu kerusakan struktur tanah, pencemaran air tanah, pencemaran udara akibat emisi hidrokarbon, hingga kebakaran maupun ledakan sumur yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat Musi Banyuasin masih mengingat berbagai insiden kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas pengeboran liar bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menghadirkan ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Kasus kebakaran yang pernah terjadi di kawasan HGU PT Hindoli dan menyita perhatian publik juga menjadi pengingat bahwa risiko aktivitas migas ilegal tidak dapat dipandang sebelah mata.

Berpotensi Melanggar Regulasi Migas

Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dan kontrak kerja sama yang sah.

Pasal 52 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga migas yang dilakukan tanpa izin usaha yang sah.

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas melarang pembukaan sumur minyak baru oleh masyarakat. Regulasi tersebut hanya memberikan ruang pengelolaan terbatas terhadap sumur-sumur tua yang telah ada sebelumnya dengan mekanisme pengawasan tertentu.

Apabila benar terdapat pembukaan titik-titik pengeboran baru di kawasan lahan SON, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.

Potensi Jerat Pidana Lingkungan Hidup

Selain berpotensi melanggar regulasi migas, aktivitas pengeboran ilegal juga dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tumpahan minyak mentah yang mencemari tanah, sungai, maupun sumber air masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. Pelaku bahkan dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya sendiri apabila terbukti menyebabkan kerusakan ekologis.

Ancaman hukum tersebut menjadi semakin relevan mengingat aktivitas pengeboran ilegal umumnya tidak dilengkapi dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, maupun prosedur keselamatan yang sesuai dengan standar industri migas.

Ujian Serius bagi Penegakan Hukum

Kembalinya aktivitas illegal drilling dalam skala besar di Kecamatan Keluang menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pola yang terus berulang menunjukkan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal belum tersentuh penanganan yang menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumatera Selatan, hingga Polres Musi Banyuasin untuk membuktikan komitmen pemberantasan praktik illegal drilling yang selama ini digaungkan melalui berbagai program penegakan hukum, termasuk target Zero Illegal Migas dan operasi pemberantasan illegal drilling maupun illegal refinery.

Penertiban tidak hanya penting untuk menghentikan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan sektor migas, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta menghindari jatuhnya korban jiwa akibat praktik pengeboran yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selama puluhan rig masih dapat beroperasi secara terbuka tanpa penindakan yang terlihat nyata, pertanyaan publik akan terus bergema: apakah hukum benar-benar hadir di kawasan pengeboran ilegal Musi Banyuasin, atau justru kalah oleh kuatnya kepentingan ekonomi yang bermain di balik bisnis minyak ilegal tersebut?

Hak Jawab dan Konfirmasi

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, Tim Liputan Gabungan Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada SON yang disebut sejumlah sumber sebagai pemilik lahan lokasi aktivitas pengeboran tersebut melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait informasi yang disampaikan sejumlah narasumber dalam pemberitaan ini.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, bantahan, atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!