JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang disebut berlangsung secara sistemis dan terstruktur dalam kurun waktu 2022–2026.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 Silmy Karim, serta sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seluruh tersangka telah dinonaktifkan setelah dilakukan penahanan oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan berjalan dalam pola yang terorganisir.
“KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, sifat sistemis itu tercermin dari adanya pola, alur perintah, serta mekanisme distribusi yang terstruktur mulai dari tingkat pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan struktur di level wilayah hingga pusat.
“Sehingga para pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan sehingga sempurnanya (voltooid) perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” kata Setyo.
Bermula dari OTT dan Data PPATK
Kasus ini diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Pengungkapan juga merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, serta analisis laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan transaksi pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak pemohon layanan keimigrasian, termasuk visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Aliran Uang dan Pola “Setoran” Terstruktur
KPK juga mengungkap adanya aliran dana sedikitnya Rp145,5 miliar yang diduga diterima secara langsung maupun melalui mekanisme perantara (layering) oleh sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas selama 2022–2026.
Dalam konstruksi perkara, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin yang disebut mencapai Rp100 juta per pekan melalui perantara Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Jaya Saputra kemudian disebut memerintahkan bawahannya, termasuk Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari pengurusan izin tinggal WNA, dengan mekanisme yang disebut “setiap klik ada harganya”.
Dana tersebut kemudian dihimpun melalui jaringan staf dan rekening nominee yang digunakan sebagai rekening penampungan. Salah satu pihak, Gusti Bernardiansyah, disebut memanfaatkan rekening perantara untuk mengumpulkan fee dari berbagai biro jasa maupun pemohon izin tinggal.
Kode Rahasia dan Pembagian Uang Mingguan
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya penggunaan kode khusus untuk menyamarkan distribusi dana, seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi, serta istilah lain yang menyerupai istilah industri hiburan seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer”.
Setyo menyebut, pembagian uang dilakukan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, sebelum kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha yang diduga bertujuan menyamarkan hasil tindak pidana, termasuk pendirian perusahaan towing.
Delapan Tersangka dari Berbagai Level Jabatan
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya yang berasal dari berbagai posisi di lingkungan Imigrasi, yakni:
Saffar Muhammad Godam, eks Plt Dirjen Imigrasi,
Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat,
Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal,
Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal,
Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat,
Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS,
Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diduga Bersifat Sistemik
KPK menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan adanya pola korupsi yang tidak berdiri sendiri, melainkan telah menjadi bagian dari mekanisme kerja yang terstruktur di lingkungan instansi terkait.
“Ini merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan,” tegas Setyo, menutup konferensi pers.”(Red)”.
Editor: Tamrin














