JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain Dadan Hindayana (DH), dua pejabat BGN yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan program yang sejatinya menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk mendukung program pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah. Pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka,” ujar Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Manipulasi Mitra dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana program MBG ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Lebih jauh, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi para tersangka.
Menurut penyidik, proses verifikasi yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan justru dimanipulasi melalui intervensi terhadap sistem dan portal mitra BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak layak tetap lolos dan memperoleh berbagai insentif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Yayasan-yayasan tersebut sengaja dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Melalui pengaturan tertentu dan atensi khusus dari para tersangka, proses verifikasi dimanipulasi sehingga yayasan bermasalah tetap mendapatkan akses terhadap program dan pencairan insentif,” ungkap Syarief.
Intervensi Pengadaan dan Dugaan Markup Besar-Besaran
Tak hanya pada aspek kemitraan, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Para tersangka diduga memaksa agar kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata program MBG, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi berbagai pengadaan yang tidak relevan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pengadaan yang diduga sarat penyimpangan, antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional program MBG.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu, yang diduga melanggar ketentuan pengadaan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet, yang disebut tidak sesuai spesifikasi baku serta terindikasi markup.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, yang dinilai tidak relevan dengan tujuan program dan diduga dilakukan dengan manipulasi harga.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah anggaran negara telah dialihkan ke pengadaan yang tidak memberikan manfaat langsung terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Cederai Program Strategis Nasional
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian tujuan program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program MBG selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya menekan angka stunting, meningkatkan kesehatan anak sekolah, dan memperkuat kualitas generasi masa depan.
“Perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas hidup anak-anak Indonesia,” tegas Syarief.
Ditahan di Rutan Salemba
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam tata kelola program sosial pemerintah tersebut.
Atas perbuatannya, DH, SS, dan LP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. (Red).
Editor: Tamrin














