MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan pengakuan seorang tahanan di lingkungan Polres Musi Banyuasin (Muba) memantik alarm serius terhadap wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan. Video tersebut tidak sekadar menampilkan seorang tahanan dengan kondisi fisik memprihatinkan, tetapi memunculkan dugaan kuat adanya praktik kekerasan dalam proses penanganan aparat.
Dalam rekaman yang beredar di ruang publik, seorang tahanan bernama Eko Prastio, warga Desa Saka Tiga, tampak menyampaikan kesaksiannya dari balik jeruji. Tubuhnya terlihat mengalami dugaan luka lebam, memar, serta pembengkakan pada sejumlah bagian tubuh.
Dengan suara pelan namun lugas, Eko mengungkap serangkaian tindakan yang menurut pengakuannya dialami selama berada dalam penanganan aparat.
“Saya disetrum, dipukul, disulut rokok, mata ditutup pakai lakban, kaki dipukul sampai bengkak,” ungkap Eko Prastio dalam rekaman video yang kini menyebar luas dan menjadi sorotan publik, di kutip pada Minggu (24/5/26).
Apabila pengakuan tersebut terbukti melalui proses investigasi resmi, maka kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran disiplin internal, melainkan berpotensi masuk ke wilayah dugaan penyiksaan, kekerasan dalam tahanan, pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan kewenangan aparat negara.
Dugaan Kekerasan Sistematis: Dari Kendaraan Operasional hingga Ruang Penjagaan
Berdasarkan pengakuan Eko dalam video, dugaan kekerasan disebut tidak berlangsung spontan atau insidental. Ia mengaku perlakuan tersebut terjadi sejak berada di kendaraan operasional hingga berlanjut di area penjagaan.
Rangkaian dugaan tindakan yang diungkap korban mencakup, dugaan penyetruman menggunakan aliran listrik, pemukulan berulang terhadap bagian tubuh, khususnya kaki, menggunakan benda keras, dugaan penyulutan rokok pada tubuh korban, penutupan mata dan wajah menggunakan lakban yang membuat korban kehilangan orientasi dan kemampuan membela diri;
hingga dugaan tindakan yang mengarah pada degradasi martabat manusia, berupa peludahan terhadap korban.
Dalam keterangannya, Eko juga menyebut adanya seorang oknum yang menurut pengakuannya memperkenalkan diri berasal dari luar daerah dan dikenal dengan nama atau inisial “Tupang.”
Pernyataan itu kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sosok yang disebut korban, apa perannya, dan apakah ada mekanisme pengawasan internal yang berjalan dalam proses penanganan tahanan?
Jika Benar, Dugaan Ini Bertabrakan Langsung dengan Perkapolri, KUHAP dan Prinsip HAM
Dugaan penggunaan kekerasan untuk memperoleh pengakuan bukan persoalan baru dalam kritik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Namun setiap kali kasus serupa mencuat, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: apakah reformasi institusi benar-benar menyentuh kultur penyidikan di lapangan?
Apabila terbukti, dugaan praktik yang diungkap dalam video tersebut dapat bertentangan dengan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, prinsip KUHAP yang menjamin hak tersangka dan tahanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip universal larangan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dalam sistem hukum modern, pengakuan yang diperoleh melalui tekanan, ancaman, intimidasi, atau kekerasan tidak hanya mencederai hukum acara pidana, tetapi juga merusak integritas pembuktian itu sendiri.
Negara hukum tidak dibangun di atas rasa takut, pemaksaan, atau pengakuan yang lahir dari penderitaan fisik. Krisis Kepercayaan Publik dan Tantangan Reformasi Kepolisian, Munculnya video ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal kepolisian.
Di tengah tuntutan profesionalisme aparat, publik kembali diperlihatkan dugaan praktik yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai pola lama: penggunaan kekerasan sebagai instrumen pemeriksaan.
Kasus semacam ini tidak hanya menyangkut hubungan antara aparat dan seorang tahanan. Yang dipertaruhkan lebih besar dari itu: legitimasi penegakan hukum, kredibilitas institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana.
Ketika ruang tahanan dipersepsikan sebagai ruang rawan kekerasan, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi tentang satu perkara pidana semata, melainkan tentang jaminan perlindungan hak dasar warga negara saat berhadapan dengan kekuasaan negara.
Desakan Investigasi Transparan: Propam Polda Sumsel Diminta Bertindak Cepat
Menyusul viralnya rekaman tersebut, tuntutan publik mengarah pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan agar segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh.
Pemeriksaan didorong tidak berhenti pada klarifikasi formal atau pemeriksaan administratif internal semata, tetapi harus mencakup, pemeriksaan identitas seluruh personel yang bertugas saat kejadian, pemeriksaan rekaman CCTV, buku mutasi, serta dokumen penahanan, verifikasi medis independen terhadap kondisi fisik korban, serta penelusuran dugaan keterlibatan setiap oknum yang disebut dalam pengakuan korban.
Publik juga mendesak agar Kapolres Musi Banyuasin membuka penjelasan resmi, transparan, dan berbasis fakta untuk menjawab berkembangnya pertanyaan masyarakat.
Sebab dalam isu yang menyangkut dugaan kekerasan aparat, diamnya institusi sering kali justru memperbesar krisis kepercayaan.
Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan Gabungan Media telah mengupayakan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada salah satu anggota Polres Muba yang disebut berinisial “Tupang” alias Simatupang, terkait substansi video, kondisi kesehatan Eko Prastio, maupun tanggapan atas dugaan tindakan yang diungkap dalam rekaman tersebut.
Namun hingga berita ini dihimpun pada Selasa (26/5/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, baik berupa bantahan maupun penjelasan terhadap pengakuan yang disampaikan Eko Prastio dalam video.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat pengawas internal Polda Sumsel, apakah kasus ini akan diusut secara terbuka, objektif, dan akuntabel, atau kembali menjadi catatan kontroversial yang menguap tanpa kejelasan. (Red).
Editor: Tamrin














