KARAWANG,Penasilet.com – Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah mencuat isu dugaan pungutan Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini perhatian publik mengarah pada dugaan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di lingkungan Dinas PUPR Karawang merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Menurut Askun, sejak pemerintah daerah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pegawai honorer, maka seluruh organisasi perangkat daerah seharusnya tidak lagi merekrut ataupun mempekerjakan THL.
“Kalau sekarang masih ada THL aktif di dinas, itu artinya ada kebijakan yang berjalan di luar garis komando bupati,” ujar Askun kepada awak media.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku dirinya bahkan telah lebih dahulu mengingatkan pihak terkait agar memberhentikan yang bersangkutan sebelum persoalan ini mencuat ke publik.
Namun, menurutnya, peringatan itu tidak diindahkan dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan dinas yang belum rampung.
“Saya sudah pernah mengingatkan jauh-jauh hari. Tapi karena tidak digubris, sekarang ya jadi sorotan publik,” katanya.
Tak hanya menyoroti aspek kebijakan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran pembayaran honor THL tersebut. Ia meminta transparansi terkait apakah gaji tenaga tersebut berasal dari anggaran resmi dinas atau sumber lain.
“Orang bekerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Kalau disebut ditanggung pribadi pejabat, berarti pejabat itu luar biasa kaya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” sindirnya.
Dalam nada kritik yang tajam, Askun juga mengaitkan persoalan ini dengan dugaan praktik transaksional yang selama ini kerap dikaitkan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
“Jangan heran kalau publik kemudian curiga ada praktik-praktik transaksional dalam proyek pekerjaan di PUPR. Karena persoalan seperti ini saja bisa lolos,” ucapnya.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab menurutnya, apabila benar terjadi perekrutan di luar kebijakan resmi pemerintah daerah, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan kepala daerah.
“Kalau benar ada perekrutan THL, berarti kebijakan bupati dilangkahi. Kadis, sekda sampai bupati bisa saja tidak tahu dan merasa ‘dikadalin’ oleh bawahannya sendiri,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, agar segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan THL yang dimaksud sekaligus memberikan sanksi kepada pihak atau pejabat yang diduga merekrutnya.
“Ini bukan sekadar soal memberhentikan THL. Tapi juga soal penegakan aturan dan disiplin birokrasi. Kalau dibiarkan, akan menimbulkan kecemburuan di dinas lain yang sudah patuh tidak lagi mempekerjakan THL,” tandasnya. (Red).
Editor: Tamrin














