JAKARTA,Penasilet.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis institusi dalam menjaga profesionalitas serta citra Polri di ruang publik yang semakin terbuka dan dinamis.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif di kalangan personel agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlandaskan pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi acuan dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas di lapangan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan aparat, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta berada di bawah koordinasi yang jelas.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Di tengah derasnya arus informasi digital, institusi penegak hukum dituntut tidak hanya profesional dalam tindakan, tetapi juga bijak dalam setiap jejak digital yang ditinggalkan. (Red).
Editor: Tamrin














