Sony Adiputra: Pemkab ‘Dikibuli’ THM Theatre Night Mart Karawang Tuai Kontroversi

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan publik. Tempat usaha yang awalnya disebut hanya mengantongi izin restoran dan bar itu, kini diduga beroperasi layaknya “semi diskotik”.

Temuan tersebut mengemuka setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam. Dalam sidak itu, gedung bekas bioskop yang menjadi lokasi usaha diketahui menghadirkan live musik DJ dengan aktivitas pengunjung berjoget, yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Sony Adiputra, menilai adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan praktik di lapangan. Ia menyebut pemerintah daerah dan DPRD Karawang berpotensi “dikibuli” oleh pihak pengusaha.

“Konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Tidak semestinya ada live musik DJ dengan pengunjung berjoget layaknya diskotik,” ujar Sony kepada berbagai media di Karawang, Minggu (3/5/2026).

Sony juga menilai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, lokasi THM yang berada di pusat kota dan kawasan perdagangan dinilai tidak tepat untuk operasional hiburan malam dengan konsep tersebut.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Padahal, dugaan pelanggaran operasional telah mencuat ke publik.

“Kalau memang melanggar, harusnya ditindak. Jangan sampai muncul persepsi publik adanya pembiaran atau hal lain di balik ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang juga telah menyatakan tidak akan melindungi pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan maupun yang melanggar aturan.

DPRD Rekomendasikan Penutupan

Sementara itu, informasi yang dihimpun berbagai media menyebutkan Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara terhadap operasional Theatre Night Mart. Surat tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Bupati Karawang, hingga Kepala Satpol PP.

Namun hingga kini, operasional THM tersebut dilaporkan masih berjalan seperti biasa, dengan konsep hiburan malam yang menghadirkan live DJ dan aktivitas pengunjung di dalamnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait ketegasan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Sejumlah pihak mendesak agar rekomendasi DPRD segera ditindaklanjuti guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Di sisi lain, opsi yang mengemuka bagi pengelola Theatre Night Mart adalah melakukan penyesuaian konsep usaha sesuai izin restoran dan bar dengan melengkapi seluruh perizinan, atau memindahkan lokasi usaha ke kawasan yang dinilai lebih sesuai untuk operasional hiburan malam.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi polemik tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!