Pelayanan Bank BJB Karawang Disorot: Ahli Waris Nasabah Mengaku Dipersulit Akses Data Kredit, Peradi Desak OJK Turun Tangan

KARAWANG,Penasilet.com – Sorotan terhadap kualitas pelayanan perbankan kembali mengarah ke Bank BJB Cabang Karawang setelah muncul keluhan dari seorang ahli waris nasabah yang mengaku mengalami hambatan serius saat berupaya memperoleh informasi terkait kewajiban pinjaman almarhum ayahnya.

RE, ahli waris dari nasabah berinisial ES, menyampaikan kekecewaannya setelah permintaan atas data rinci pinjaman, mulai dari sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran, disebut tidak mudah diakses meski berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga dan penyelesaian administrasi warisan. Menurut pengakuannya, proses permintaan informasi harus melalui tahapan berulang dan respons dari pihak bank dinilai lamban.

Kasus ini memantik perhatian publik setelah Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, secara terbuka mempertanyakan komitmen pelayanan Bank BJB yang selama ini mengusung slogan pelayanan prima.

“Askun menilai slogan besar tanpa implementasi nyata hanya akan menjadi simbol kosong. Ketika masyarakat, terlebih ahli waris, kesulitan memperoleh hak atas informasi yang semestinya bisa diakses secara jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra perusahaan, tetapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, kejanggalan muncul ketika informasi terkait perjanjian kredit baru disebut diberikan setelah adanya perhatian dan permintaan klarifikasi dari media. Kondisi itu dinilai memunculkan persepsi bahwa respons pelayanan baru berjalan optimal ketika persoalan telah menjadi konsumsi publik.

Ia juga menyoroti dugaan adanya rencana penjualan aset tanpa persetujuan ahli waris serta pertanyaan mengenai mekanisme agunan yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan. Bagi Askun, jika benar terdapat ketidaksesuaian prosedur atau minimnya keterbukaan informasi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius regulator.

Desakan pun diarahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan Bank BJB Cabang Karawang. Askun menegaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga jasa keuangan tetap berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kepercayaan adalah fondasi utama industri perbankan. Jika nasabah merasa dipersulit bahkan dalam urusan data dasar, maka dampaknya bisa meluas pada persepsi publik terhadap keamanan dan kenyamanan layanan,” tegasnya.

Pernyataan keras juga diarahkan kepada para pemangku kepentingan daerah agar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat, mengingat Bank BJB merupakan institusi dengan keterkaitan kuat terhadap pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten.

Kasus ini kembali membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pentingnya pelayanan humanis di sektor perbankan, khususnya dalam penanganan persoalan nasabah wafat dan hak ahli waris. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, lembaga keuangan dituntut tidak hanya mengedepankan slogan, tetapi juga konsistensi pelayanan yang dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.

Hingga berita ini menjadi perhatian publik, polemik tersebut berpotensi menjadi ujian serius bagi kredibilitas pelayanan Bank BJB Cabang Karawang sekaligus momentum evaluasi bagi pengawasan sektor jasa keuangan agar hak-hak nasabah tetap terlindungi secara adil. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!