LSM KPK RI resmi layangkan surat ke SMAN 3 Cikampek Buka Data Dana BOS 2021-2024
KARAWANG,penasilet.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK.RI) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas. Melalui surat resmi bernomor 151/KIP/DANABOS/SMAN 3CIKAMPEK/KPK RI JABAR/IV/2026, organisasi ini menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Cikampek untuk periode tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial yang didasarkan pada hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban instansi publik untuk terbuka. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD LSM KPK RI Prov Jabar, Januarli Manurung, disebutkan bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT
Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- Menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana negara merupakan tindak pidana korupsi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).- Pasal 10: Menyatakan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
– Pasal 13: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
– Pasal 22: Badan Publik wajib memberikan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
3. UU No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.- Memberikan legitimasi kuat bagi masyarakat dan ormas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi.
4. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 & Nomor 8 Tahun 2020- Mengatur secara teknis bahwa pengelolaan dana BOS harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DOKUMEN KRUSIAL YANG DIMINTA
LSM KPK RI menuntut agar pihak sekolah menyediakan dokumen lengkap, meliputi:
– RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
– Laporan Penggunaan Dana dan Pembelian Barang/Jasa
– Buku Pembantu Pajak
– Daftar Inventaris dan rincian harga
– Bukti-bukti transaksi digital melalui SIPLAH, Invoice, SPK, hingga bukti transfer asli.
SANKSI YANG BERLAKU
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka ketentuan pidana yang berlaku sangat berat:
– Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
– Pasal 48 UU No. 14 Tahun 2008: Setiap orang yang dengan sengaja menolak memberikan informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00.
– Pasal 50 UU No. 14 Tahun 2008: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, membohongi, dan/atau tidak lengkap, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00. LSM KPK RI menegaskan, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pihak sekolah diharapkan merespons permohonan ini sesuai koridor hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Red














