KARAWANG, penasilet.com – Polemik usulan parkir gratis di RSUD Karawang kini menjelma menjadi bola panas yang menyeret isu lebih serius, dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Kritik keras pun dilontarkan Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang menilai para wakil rakyat telah kehilangan arah dan menjauh dari mandat publik.
Dengan nada tajam, Januardi menuding anggota dewan tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ia menyebut sikap abai terhadap aspirasi publik sebagai bentuk pengkhianatan terbuka terhadap kepercayaan rakyat.
“Persoalan ini tak akan membesar jika masih ada tanggung jawab moral. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, sikap tertutup, arogan, dan mengabaikan suara rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengingkaran terhadap amanah,” ujar Januardi, Rabu (22/4/2026).
Ia menyoroti mandeknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat, termasuk tidak diresponsnya permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari elemen masyarakat. Padahal, mekanisme tersebut dijamin dalam undang-undang sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi. Menurutnya, penolakan diam-diam terhadap RDP menjadi pemicu eskalasi protes publik hingga turun ke jalan.
Lebih jauh, Januardi Manurung mempertanyakan transparansi dan legalitas dana pokir yang diterima anggota DPRD. Ia menuntut penjelasan terbuka terkait dasar hukum, mekanisme pencairan, hingga penggunaan anggaran tersebut.
“Ini uang rakyat. Harus jelas dasar hukumnya, penggunaannya, dan pertanggungjawabannya. Jika tidak, maka patut diduga terjadi penyimpangan yang bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi.
Tak hanya itu, Januardi Manurung juga menilai polemik ini berakar dari kebijakan daerah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat, termasuk praktik parkir berlangganan yang dikaitkan dengan uji KIR. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, usulan pembebasan parkir RSUD Karawang justru dinilai kontraproduktif. Selain berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan tersebut juga dianggap tidak menyentuh akar persoalan yang lebih mendesak, yakni transparansi anggaran dan akuntabilitas kinerja DPRD.
“Rakyat tidak butuh pencitraan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, keterbukaan, dan keberpihakan nyata. Jika fungsi pengawasan dan representasi tidak dijalankan, maka legitimasi moral DPRD akan runtuh,” ujarnya.
Januardi Manurung pun menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada di pundak pimpinan DPRD untuk segera merespons polemik ini secara terbuka dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun politik.
Polemik ini menjadi cermin retaknya relasi antara wakil rakyat dan konstituennya. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, sikap tertutup dan defensif justru berisiko memperdalam krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.
Jika tak segera ditangani secara serius, isu ini bukan hanya akan berdampak pada citra DPRD Karawang, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah di masa mendatang. (Red).
Editor: Tamrin














