KARAWANG,Penasilet.com – Polemik usulan parkir gratis di RSUD Karawang kian melebar, bahkan menyeret isu sensitif terkait dugaan ijon pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang menilai akar persoalan justru terletak pada buruknya komunikasi para pimpinan DPRD dengan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026), Januardi menegaskan bahwa polemik ini sejatinya tidak perlu terjadi apabila para wakil rakyat menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, khususnya Pasal 273 ayat (2), yang secara tegas mengatur fungsi DPRD dalam menghimpun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ormas GMPI seharusnya bisa dihindari jika DPRD Karawang responsif sejak awal. Ia menyebut, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sebelumnya tidak mendapat respons, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 101 UU yang sama.
“Masalahnya sederhana, komunikasi. Apa susahnya membuka ruang dialog dengan rakyat? Itu bagian dari tugas mereka,” ujar Januardi.
Kritik Keras: “Kacang Lupa Kulitnya”
Lebih jauh, Januardi Manurung melontarkan kritik keras terhadap sikap para wakil rakyat Karawang yang dinilainya berubah setelah terpilih. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kacang lupa kulitnya” aktif mencari simpati saat pemilu, namun abai setelah menduduki jabatan.
Ia menyinggung kewajiban moral dan hukum anggota DPRD untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.
“Ketika butuh suara rakyat, semua didekati. Tapi setelah duduk di kursi empuk, keluhan rakyat seperti tidak terdengar,” sindirnya.
Sorotan Dana Pokir: Transparansi Dipertanyakan
Tak hanya soal komunikasi, Januardi juga menyoroti minimnya transparansi terkait dana pokir DPRD Karawang. Ia mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap penggunaan anggaran, tegasnya, wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Jangan sampai ada anggaran yang tidak jelas asal-usul dan penggunaannya. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Januardi Manurung.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Dari KIR, Parkir hingga Pokir
Januardi Manurung juga mengurai kronologi polemik yang berkembang. Ia menyebut persoalan bermula dari kebijakan “parkir berlangganan” yang dikaitkan dengan uji KIR oleh Dishub Karawang. Kebijakan itu dinilainya bermasalah karena diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Selanjutnya, muncul usulan dari anggota DPRD Karawang, Mulyadi, terkait penggratisan parkir di RSUD Karawang. Usulan ini memicu pro dan kontra, mengingat sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah secara regulasi.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah aktivis justru mengusulkan agar yang dievaluasi bukan parkir, melainkan efisiensi anggaran, termasuk gaji, tunjangan, dan dana pokir anggota DPRD.
Namun ironisnya, kata Januardi, para pimpinan DPRD Karawang justru dinilai “mangkir” dalam merespons perkembangan isu. Ia menilai sikap tersebut berpotensi melanggar kewajiban jabatan dan kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Peringatan Keras untuk DPRD
Menutup pernyataannya, Januardi menyampaikan peringatan terbuka kepada para wakil rakyat Karawang. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang mereka emban berasal dari mandat rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ingat, kalian dipilih rakyat. Kalau komunikasi saja tidak mampu, aspirasi tidak ditanggapi, dan soal anggaran tidak transparan, masyarakat punya catatan. Di pemilu berikutnya, bisa saja kalian tidak dipilih lagi,” tegasnya.
Ia juga mengutip pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyindir perilaku pejabat yang berubah setelah berkuasa.
“Dulu semua orang didekati untuk minta dukungan. Sekarang ditanya rakyat, justru diam,” pungkas Januardi Manurung.(Red).
Editor: Tamrin














