MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sorotan publik mengarah pada aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Srigunung Inti Agro Persada (PT SIAP) yang berlokasi di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, di jalur strategis Palembang–Jambi.
Hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media mengungkap indikasi pencemaran aliran sungai yang melintasi Desa Bumi Kencana (C4) hingga mencapai kawasan perkebunan inti milik PT Hindoli di Desa Panca Tunggal (C5). Air sungai yang sebelumnya dikenal jernih, kini dilaporkan berubah drastis menjadi hitam kecoklatan dan mengeluarkan bau menyengat.
Sejumlah warga membenarkan perubahan kondisi tersebut. Mereka menyebutkan, penurunan kualitas air mulai dirasakan sejak pabrik PT SIAP beroperasi sekitar enam bulan terakhir.
“Sekarang air sungai sudah hitam sejak dialiri limbah pabrik sawit. Dulu airnya jernih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (2/4/2026).
Penelusuran juga menjangkau area kebun plasma masyarakat yang dikelola KUD Mukti Jaya, yang berbatasan langsung dengan kawasan pabrik. Keluhan serupa kembali mengemuka. Sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga kini disebut tak lagi layak dimanfaatkan.
“Dulu habis hujan banyak warga memancing, ikan melimpah. Sekarang sudah tidak ada lagi ikan,” ungkap warga berinisial TG, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya pencemaran air, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair serta emisi gas buangan pabrik. Bau tersebut bahkan disebut menyerupai gas beracun yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Kalau lama menghirup baunya, terasa pusing sampai penglihatan kabur,” tegas TG.
Keluhan senada datang dari warga Desa Srigunung lainnya. IPL, salah seorang warga, menyebut aktivitas pabrik kerap menimbulkan asap tebal disertai bau tak sedap yang tercium hingga ke sejumlah desa sekitar.
“Hampir setiap hari kami menghirup asap dan bau busuk dari pabrik. Bukan hanya di sini, sampai ke Desa Cinta Damai (C1) dan Panca Tunggal (C5) juga terdampak,” ujarnya.
Secara teknis, limbah pabrik kelapa sawit terdiri atas beberapa jenis, mulai dari limbah cair atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang mengandung bahan organik tinggi seperti minyak dan sisa buah, limbah padat berupa tandan kosong dan serat, hingga limbah gas dari proses pembakaran. Apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan, limbah-limbah tersebut berpotensi menurunkan kualitas air, mencemari udara, serta berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Atas kondisi ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap PT SIAP apabila terbukti melakukan pelanggaran, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Srigunung Inti Agro Persada belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi yang telah disampaikan secara tertulis pada Selasa (14/4/2026) belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri ekstraktif di daerah, agar tidak mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.”(Tim Liputan)”.














