MALANG,Penasilet.com – Proses penandatanganan ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare milik almarhum Kastijam bin Sijan resmi rampung pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dan menjadi tonggak penting dalam penyelesaian administrasi serta kepastian hukum atas harta peninggalan keluarga.
Penandatanganan dilakukan oleh para ahli waris yang sah, dengan menunjuk kuasa hukum dari Muslimin and Partner yang beralamat di kawasan Ngandon, Sukowilangun. Proses ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Objek lahan yang menjadi bagian dari penandatanganan tersebut diketahui berada di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, dengan luas mencapai sekitar 50 hektare. Secara geografis, batas-batas lahan itu meliputi wilayah Kali Brantas dan Gunung Gurit di sebelah utara, kawasan Ketawang di timur, Dusun Kepuh atau Peteng di selatan, serta Dukuh Sumber Duren di sisi barat.
Selain batas administratif, sejumlah penanda fisik yang memiliki nilai historis dan kultural juga masih ditemukan di lokasi tersebut. Di antaranya Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, hingga patok induk di sisi timur yang menjadi penegas batas wilayah antara Ngandong dan Sukowilangun.
Kuasa hukum dari Muslimin and Partner menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian pengurusan warisan. Langkah tersebut tidak hanya memperjelas status kepemilikan, tetapi juga membuka jalan bagi proses lanjutan, baik secara administratif maupun hukum, agar dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan Ahli Waris merupakan langkah penting guna kepastian hukum,” Kata Muslim, Jum’at (10/4/2026).
Almarhum Kastijam bin Sijan sendiri dikenal sebagai warga asli Desa Arjowilangun, Kalipare. Dengan telah disepakatinya penandatanganan oleh seluruh ahli waris, diharapkan tidak lagi muncul sengketa di kemudian hari, serta seluruh hak dapat didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut baik penyelesaian tahapan ini. Mereka berharap proses pengurusan warisan tersebut dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan secara damai dan tertib hukum, sekaligus memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(YLD).
Editor: Tamrin














