SKANDAL KETERBUKAAN! Desa Lemahmulya Tutup Rapat Data Keuangan, LSM DPD KPK RI Jabar Guncang Karawang: DESAK BUPATI, GUBERNUR, BPK & INSPEKTORAT TURUN TANGAN!
KARAWANG,penasilet.cim Wajah buram pemerintahan bersih kembali terkuak di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya. Kepala Desa, H. Cecep Makmur Wahyudin, S.Pd., melalui surat bernomor 141.1/99/DS/2025 secara terang-terangan membangkang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menolak mentah-mentah memberikan akses data keuangan periode 2020-2024 kepada LSM DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat.
Tindakan arogan ini memicu kemarahan besar. Pihak desa dengan berani menggunakan dalih “tidak relevan” dan “tidak beritikad baik” untuk menutup rapat dokumen vital seperti APBDes, DPA, LPJ, hingga data aset dan tanah. Padahal, semua itu adalah hak rakyat, bukan milik pribadi pejabat desa untuk disembunyikan seenaknya!
PENIPUAN HUKUM & UPAYA MENUTUP-NUTUPI
LSM DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat menilai, alasan yang dilontarkan adalah pemutarbalikan fakta yang sangat menjijikkan. Pernyataan bahwa pengawasan hanya wewenang BPK dan aparat pemerintah adalah upaya mematikan peran masyarakat yang justru dijamin kuat oleh UU Tipikor Pasal 41.
“INI ADALAH BENTUK PEMBELAAN TERHADAP KORUPSI! Kalau pengelolaan uang rakyat itu bersih dan benar, kenapa harus takut membuka data? Semakin ditutup-tutupi, semakin bau busuk yang tercium. Ini jelas indikasi kuat ada permainan besar dan penggelapan yang sedang dilindungi,” seru Ketua LSM DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat dengan nada penuh emosi.
Organisasi ini menegaskan, menahan dokumen publik adalah pelanggaran berat yang harus direspons dengan tindakan tegas, bukan dibiarkan begitu saja.
TUNTUTAN MUTLAK: GUNCANG KARAWANG & JABAR!
Melihat ketidakadilan dan pembangkangan hukum ini, LSM DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat melayangkan ULTIMATUM dan tuntutan keras kepada seluruh pihak berwenang:
1. KEPADA BUPATI KARAWANG & GUBERNUR JAWA BARAT:
Segera bertindak tegas! Jangan biarkan anak buah di desa merusak nama baik pemerintahan. Turunkan tim investigasi, copot dan periksa aparat desa yang menghalangi pengawasan. Bupati dan Gubernur wajib bertanggung jawab atas kebersihan daerahnya!
2. KEPADA BPK & INSPEKTORAT:
Lakukan AUDIT ULANG SECARA MENYELURUH DAN KERAS terhadap seluruh anggaran Desa Lemahmulya tahun 2020 s.d 2024. Jangan ada yang ditutupi, telusuri satu per satu sampai ke akar-akarnya. Hasil audit sebelumnya yang menyatakan aman kini TIDAK DAPAT DIPERCAYA karena datanya saja ditutup rapat!
3. WAJIB SERAHKAN HASILNYA KEPADA KAMI!
Seluruh berita acara, temuan kerugian negara, dan hasil pemeriksaan WAJIB DISERAHKAN SECARA RESMI kepada LSM DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat. Kami tidak main-main, rakyat berhak tahu kebenarannya!
“KAMI TIDAK AKAN BERHENTI SAMPAI SEMUA TERBONGKAR!”
“Kami peringatkan, jangan anggap enteng kasus ini. Penolakan memberikan data adalah bukti paling nyata dari rasa bersalah. Kami desak Bupati dan Gubernur segera bertindak, kalau tidak, kami akan angkat suara lebih keras hingga ke pusat! BERSIHKAN KARAWANG DARI PRAKTIK KOTOR!” tegas organisasi tersebut.
Situasi kini memanas. Masyarakat menunggu langkah nyata dari pemimpin daerah untuk membuktikan bahwa Karawang bebas dari korupsi.
*Red*














