KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi tata kelola keuangan desa kembali berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD LSM KPK RI Jabar) resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Langkah ini menjadi sinyal keras atas dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran desa sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Melalui surat bernomor 056/KIP/Desa Pasirtalaga/KPK RI JABAR/XII/2025, lembaga tersebut menuntut akses menyeluruh terhadap dokumen strategis yang selama ini dinilai tertutup dari pengawasan publik. Dokumen yang diminta mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga rincian kontrak pengadaan barang dan jasa dalam kurun lima tahun terakhir.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam mengawasi penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Kami mencium adanya celah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari penggunaan dana penanganan Covid-19, pengelolaan aset desa, hingga program PTSL. Setiap rupiah yang bersumber dari pajak rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Sejumlah poin penting, kini menjadi fokus penelusuran. Di antaranya, perubahan APBDes yang disebut kerap dilakukan tanpa transparansi kepada masyarakat, dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset desa yang dinilai rawan disalahgunakan.
Tak hanya itu, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga turut disorot. Meski terus menyerap anggaran, kinerja usaha desa tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitasnya.
Langkah LSM KPK RI Jabar ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Desa Pasirtalaga dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang diminta masyarakat.
Januardi Manurung pun mengingatkan, jika permohonan tersebut diabaikan atau tidak ditanggapi secara substansial, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Jika data tidak dibuka atau ada indikasi manipulasi, kami tidak akan ragu membawa ini ke sengketa informasi di Komisi Informasi bahkan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan anggaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan berlapis, surat tersebut juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang. Langkah ini mempertegas bahwa isu ini tidak akan berhenti pada permintaan data semata, tetapi berpotensi berkembang menjadi proses hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kini, publik menanti respons Pemerintah Desa Pasirtalaga. Apakah akan membuka diri dan membuktikan pengelolaan anggaran yang akuntabel, atau justru mempertegas kecurigaan dengan sikap tertutup?
Di tengah meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan publik bukan ancaman, melainkan fondasi utama dalam mencegah korupsi dari level paling dasar pemerintahan.”(Red)”.
Editor: Tamrin














