Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Warga Mulya Mencuat, Selisih Anggaran Signifikan Terindikasi Adanya Mark Up

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Warga Mulya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai menyeruak ke ruang publik. Sorotan tajam datang dari kalangan pers, menyusul temuan awal yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi sejumlah kegiatan di lapangan.

Pimpinan media Straightnews.id, Subagio, S.H., secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Warga Mulya, Heri Budiyanto. Redaksi media tersebut bahkan telah melayangkan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi guna meminta penjelasan atas sejumlah program yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaannya.

“Benar, kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Warga Mulya terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Subagio kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa tahun anggaran 2025 di Warga Mulya dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, pemeliharaan sarana kesehatan, operasional pemerintahan desa, hingga program pelatihan dan pemberdayaan masyarakat. Nilainya pun tidak kecil.

Namun, hasil penelusuran awal di lapangan justru memunculkan indikasi kejanggalan. Sejumlah kegiatan diduga tidak terealisasi sepenuhnya sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa.

“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan. Karena itu, kami meminta penjelasan langsung dari kepala desa,” tegas Subagio, yang akrab disapa Bagio.

Dalam surat klarifikasi tersebut, redaksi meminta penjelasan rinci mencakup pelaksanaan kegiatan, lokasi proyek, pihak pelaksana, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga bukti fisik dan dokumentasi. Aspek prosedural juga tak luput dari sorotan, termasuk apakah seluruh program telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bagio menyampaikan berdasarkan temuan lapangan pada Senin (23/3/2026) memperkuat dugaan tersebut. Sebuah proyek pembangunan jalan cor beton tercatat memiliki spesifikasi panjang 50 meter, lebar 4 meter, dan tebal 0,175 meter, dengan anggaran sebesar Rp70 juta yang bersumber dari Dana Desa 2025.

Namun, data pada aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka berbeda. Dalam sistem tersebut, anggaran pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan di Desa Warga Mulya tercatat mencapai Rp138.162.000.

Selisih angka yang signifikan ini memunculkan tanda tanya besar. Dugaan penggelembungan anggaran menjadi salah satu kemungkinan yang mencuat, mengingat adanya perbedaan mencolok antara data administratif dan realisasi fisik di lapangan.

Keterangan warga setempat turut memperkuat indikasi tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek jalan cor beton tersebut diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp70 juta dengan panjang sekitar 40 meter.

“Sekitar 70 juta, Pak. Panjangnya kira-kira 40-an meter,” ujarnya.

“Hingga saat ini, Kepala Desa Warga Mulya belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Upaya konfirmasi lanjutan juga belum membuahkan hasil,” tegas Bagio.

Meski demikian, Bagio menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola Dana Desa secara nasional. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat publik yang tak boleh ditawar. Ketika indikasi penyimpangan mulai terkuak, klarifikasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus segera ditunaikan. “(Tim/Red).”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!