Penanganan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SLA Disorot, Disnaker Jabar Dinilai Tak Transparan

BOGOR,Penasilet.com – Penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam dari publik.

Kepala UPT 1 Wilayah Bogor Disnaker Jawa Barat, Dandhi Sunandi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler pada 11 Februari 2026 lalu, menyatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada manajemen perusahaan.

Penerbitan SP 1 tersebut didasari oleh dugaan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS bagi pekerja, hingga tidak adanya pembayaran uang lembur.

Namun, ketika ditanya mengenai tindak lanjut dari peringatan tersebut, Dandhi hanya memberikan jawaban singkat. “Silakan ke kantor, nanti tim yang menangani akan menjelaskannya,” ujarnya saat kembali dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).

Respons yang dinilai normatif itu memicu kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan terkesan menghindari tanggung jawab langsung dalam penanganan kasus.

Aktivis hukum, Romy, menilai bahwa penerbitan SP 1 semestinya tidak berhenti sebagai langkah administratif semata.

“SP 1 hanyalah tahap awal. Tanpa tindak lanjut yang jelas dan terukur, Disnaker Jabar terkesan hanya menjalankan formalitas tanpa keberpihakan nyata kepada buruh,” ujarnya.

Senada dengan itu, Januardi Manurung menegaskan bahwa sikap tertutup justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pengawas ketenagakerjaan.

“Hak pekerja adalah hak dasar yang harus dilindungi. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui apakah pemerintah benar-benar berpihak kepada buruh atau justru melindungi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Kasus yang menjerat PT SLA kini menjadi ujian serius bagi Disnaker Jawa Barat, khususnya dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan akuntabel. Tanpa langkah konkret dan terbuka, tekanan publik dipastikan akan semakin menguat, sementara para pekerja berpotensi terus berada pada posisi yang dirugikan.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!