Patar Sihotang Bongkar Gugatan MA ke PKN: Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

BEKASI,Penasilet.com – Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris MA menggugat organisasi masyarakat sipil Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT, dengan MA sebagai penggugat dan PKN yang diwakili Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH sebagai tergugat.

Hal itu disampaikan Patar Sihotang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No.7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari (16/3/2026).

Dalam pernyataannya, Patar menilai langkah hukum yang ditempuh MA mencerminkan paradigma lembaga tinggi negara yang lebih mengedepankan otoritas kekuasaan dibanding menjalankan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bermula dari Sengketa Informasi PUPR

Patar menjelaskan, sengketa ini berawal dari perkara sebelumnya ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggugat PKN ke PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang memenangkan permohonan PKN. Dalam putusan itu, Komisi Informasi menyatakan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka.

Namun dalam putusan pada 30 November 2023, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi tersebut dengan pertimbangan bahwa dokumen yang diminta terkait kontrak pengadaan di Kementerian PUPR dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan atau tertutup.

Menurut Patar, putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi pembatasan akses publik terhadap informasi penggunaan anggaran negara.

Permintaan Informasi ke MA Tidak Ditanggapi

Sebagai tindak lanjut, PKN kemudian melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengajukan permohonan informasi kepada Mahkamah Agung, khususnya terkait LPJ perjalanan dinas, RAB, spesifikasi pekerjaan, serta BAST dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di Badan Diklat MA.

Namun menurut Patar, seluruh permohonan informasi hingga pengajuan keberatan yang diajukan PKN tidak pernah mendapatkan jawaban dari pihak Mahkamah Agung.

Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PKN Menang di Komisi Informasi
Karena tidak mendapatkan tanggapan, PKN kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Setelah melalui enam kali persidangan, pada 10 November 2025, Komisi Informasi mengeluarkan Putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa LPJ perjalanan dinas serta dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST dalam kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka, serta memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkannya kepada publik.

Namun, keputusan tersebut kemudian direspons oleh Mahkamah Agung dengan mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta terhadap PKN.

Soroti Legal Standing dan Konflik Kepentingan

Dalam gugatan tersebut, kata Patar, MA beralasan bahwa PKN tidak memiliki legal standing untuk meminta dokumen informasi karena kewenangan tersebut dinilai hanya dimiliki oleh lembaga tertentu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, dan inspektorat.

Selain itu, Patar juga menyoroti fakta bahwa dalam gugatan tersebut MA menurunkan sekitar 10 personel hakim yustisial sebagai kuasa hukum dari Sekretaris MA.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perkara diperiksa di PTUN yang berada dalam sistem peradilan yang secara administratif berada di bawah Mahkamah Agung.

Patar merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17, yang mewajibkan hakim atau panitera mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam suatu perkara.

Surat ke Presiden dan DPR

Menyikapi sengketa tersebut, PKN mengaku telah mengirimkan surat kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, PKN meminta agar pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi di Indonesia, termasuk memastikan seluruh badan publik mematuhi ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Budaya transparansi harus dibangun agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta mendukung visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045,” ujar Patar dalam konferensi pers di Bekasi, Senin (16/3/2026).

Harapan pada Independensi Hakim

Menutup konferensi persnya, Patar berharap majelis hakim yang menangani perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen.

Ketum PKN menegaskan bahwa independensi hakim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar mandiri dan menegakkan hukum seadil-adilnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan,” kata Patar. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!