MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, kini berada dalam sorotan tajam publik.
Hasil bedah data laporan penyaluran Dana Desa tahun 2023 hingga proyeksi 2025 mengungkap indikasi kuat adanya pola penganggaran yang tidak efisien, repetitif, dan berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Sejumlah pos belanja dinilai mencurigakan karena terus muncul setiap tahun tanpa kejelasan output nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di antaranya anggaran pembuatan baliho/poster informasi publik serta berbagai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang terus diulang dari tahun ke tahun.
“Kami mencium adanya aroma ‘anggaran rutin’ yang dipaksakan. Misalnya, anggaran baliho dan pelatihan yang muncul terus-menerus. Apakah efektif atau hanya sekadar menghabiskan kuota Dana Desa?” tegas Wirandi, Direktur Eksekutif Kamus, kepada tim liputan, Minggu (1/2/2026).
Tak hanya itu, pos anggaran “Keadaan Mendesak” dan “Operasional Pemerintah Desa” yang bersumber dari Dana Desa juga dipertanyakan karena minimnya transparansi dalam rincian implementasi di lapangan. Kondisi ini memicu dugaan adanya tumpang tindih anggaran dengan dana rutin perangkat desa yang seharusnya telah dialokasikan melalui APBD.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi fisik dan administrasi penggunaan Dana Desa di Sri Gunung.
Warga khawatir dana yang seharusnya difokuskan pada penguatan ketahanan pangan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik justru habis dalam kegiatan seremonial serta administratif yang minim dampak.
Rangkaian Tuntutan Publik
Transparansi Dana “Keadaan Mendesak” Data menunjukkan adanya alokasi rutin setiap tahun pada pos ini.
Tuntutan:
Publikasi rincian penerima manfaat secara by name by address untuk mencegah data fiktif.
Penjelasan urgensi kategori “mendesak” yang terus berulang, agar tidak menjadi dalih penyalahgunaan dana diskresioner.
Audit Investigatif Anggaran Informasi Publik
Ditemukan pengulangan anggaran pembuatan baliho/poster LPJ APBDes dan informasi desa.
Tuntutan:
Audit satuan harga guna mengungkap potensi mark-up.
Verifikasi fisik di lapangan untuk memastikan keberadaan dan fungsi alat informasi di titik strategis desa.
Evaluasi Efektivitas Bimtek dan Pelatihan
Dana terserap pada berbagai Bimtek Teknologi Tepat Guna dan pelatihan lembaga kemasyarakatan.
Tuntutan:
Pertanggungjawaban output nyata terhadap peningkatan ekonomi warga.
Pemeriksaan honorarium narasumber dan biaya akomodasi yang rawan penggelembungan.
Klarifikasi Operasional Pemerintah Desa
Muncul anggaran operasional yang bersumber dari Dana Desa di samping anggaran rutin.
Tuntutan:
Klarifikasi untuk mencegah double budgeting antara Dana Desa dan ADD dari APBD.
Rincian penggunaan dana agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Audit Proyek Fisik dan Sumber Air Bersih
Terdapat alokasi untuk pembangunan/rehabilitasi jalan serta sumur bor/tandon air bersih.
Tuntutan:
Pemeriksaan spesifikasi teknis bangunan agar sesuai dengan besaran anggaran.
Pengecekan fungsi infrastruktur air bersih agar benar-benar bermanfaat, bukan proyek mangkrak.
“Dana Desa bukan uang saku perangkat desa, itu uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara fisik, bukan hanya laporan di atas kertas,” pungkas Wirandi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika dibiarkan, pola penganggaran yang berulang tanpa dampak nyata bukan hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang lebar bagi praktik korupsi terselubung di tingkat desa.”(Red)”.
Editor: Tamrin














