Ketika Jaksa Bukan Lagi Pemburu, Kini yang Diburu: Dugaan Kutip Dana Desa Menyeret 3 Oknum di Kejari Padang Lawas

SUMATERA UTARA,Penasilet.com – Negeri hukum kembali menyuguhkan tontonan bermutu tinggi. Kali ini, bukan tersangka yang diburu jaksa, melainkan jaksa yang “dijemput” tim pengamanan internal. Tiga oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), dua oknum jaksa dan satu staf intel resmi naik panggung pemeriksaan setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Asintel Kejati Sumatera Utara turun tangan. Dugaan yang menyertai? Klasik, akrab di telinga, pengutipan dana desa.

Ketiganya berinisial SHR (diduga Kajari Palas), GNM (Kasi Intelijen), dan ZI (staf/TU Seksi Intelijen). Mereka diperiksa maraton selama dua hari di Kejati Sumut, Rabu (21/1/2026) hingga Kamis (22/1/2026), sebelum akhirnya “diantar terbang” ke Jakarta untuk diserahkan ke Pam SDO JAM Intel Kejaksaan Agung. Bukan liburan, tentu saja, melainkan pemeriksaan intensif.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, membenarkan langkah cepat tersebut.

“Ya, benar. Dua jaksa dan satu staf intel sudah diberangkatkan ke Jakarta,” katanya, Sabtu (24/1/2026).

Tentang status tersangka? Belum.

“Mekanismenya begitu,” ujar Harli.
Kalimat sakti yang kerap jadi jembatan antara publik dan ruang tertutup keputusan.

Informasi yang beredar menyebut dugaan penerimaan Rp15 juta per kepala desa. Namun, ketiganya kompak membantah. Satu suara, satu barisan, setidaknya sampai penyelidikan selesai.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan ini bukti responsif pimpinan. “Tidak main-main,” katanya, mengingatkan publik bahwa peringatan sudah sering disampaikan. Artinya: kalau biasanya hukum mengetuk pintu luar, kali ini ia menyapu teras rumah sendiri.

“Tidak main-main seperti apa yang sudah diingatkan Kajati dalm berbagai kesempatan,” sebut Rizaldi.

Dan karena ini negeri prosedur, berkas pun mengikuti jalur formal. Kejagung menjadi panggung penentu.

Kejati Sumut menunggu kabar lanjutan. Sementara publik menunggu lagi, apakah cerita ini berakhir dengan bab “ditetapkan” atau kembali ke halaman “didalami”.

Sebagai penutup yang simbolik, ketiganya diterbangkan dengan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Soekarno-Hatta. Dana desa belum tentu ikut terbang, tapi isu tentang integritas penegak hukum jelas sudah mendarat di ibu kota.

Ketika jaksa menjemput jaksa, pesan moralnya semestinya sampai lebih cepat daripada pesawatnya. Jika tidak, publik akan terus bertanya, apakah hukum benar-benar tajam ke segala arah, atau hanya berani mengasah pisau di depan cermin.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!