JAKARTA,Penasilet.com – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengingatkan 28 perusahaan bahwa hutan bukan warisan nenek moyang korporasi, melainkan milik negara, dan negara kini tampaknya sudah cukup lelah jadi penonton kebakaran, banjir, dan longsor sambil membaca laporan audit.
Keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo usai rapat terbatas lintas kementerian dan lembaga bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Dari jarak ribuan kilometer, Presiden rupanya tetap bisa melihat lebih jelas dibanding mereka yang selama ini berdiri tepat di depan hutan, namun pura-pura rabun.
Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil audit mendalam terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Dengan kata lain, banjir dan longsor tak lagi diperlakukan sebagai “bencana alam semata,” melainkan sebagai “bencana akibat keserakahan manusia” kategori yang selama ini sering lolos dari hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh hukum.
Sebuah pernyataan yang terdengar sederhana, namun bagi sebagian korporasi, hukum selama ini mungkin hanya dianggap sebagai brosur, dibaca sepintas, lalu dibuang.
“Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Anang.
Sebuah kalimat yang juga bisa dibaca sebagai sindiran halus bagi mereka yang selama ini memakmurkan diri sendiri, sambil meninggalkan rakyat dengan banjir, lumpur, dan janji.
Berdasarkan hasil investigasi, Presiden Prabowo mencabut izin 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.
Angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah luas kerakusan yang akhirnya dipangkas, meski seharusnya tak pernah tumbuh.
Tak hanya itu, izin 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga ikut dicabut.
Dengan kata lain, karpet merah bagi para perusak lingkungan kini digulung, diganti dengan papan bertuliskan: “Silakan keluar, hutan bukan milik pribadi.”
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan dan konservasi. Komitmen ini diwujudkan lewat kebijakan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis SDA, yang selama ini lebih sering “ditata” agar untung, bukan agar lestari.
Sebagai langkah konkret, Presiden membentuk Satgas PKH melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan intensif terhadap sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan, sebuah pekerjaan yang sebelumnya tampak seperti misi mustahil di negeri yang kaya sumber daya, namun miskin penegakan hukum.
Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.
Dari luasan itu, 900 ribu hektar dikembalikan menjadi hutan konservasi, sebuah kabar yang mungkin membuat satwa liar akhirnya bisa bernapas lega, meski belum tentu para perusak hutan ikut bernapas lega di depan aparat penegak hukum.
Salah satu fokus pemulihan adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektar. Taman nasional yang selama ini lebih mirip “taman industri ilegal” kini diupayakan kembali ke fungsi aslinya, bukan sebagai ladang bisnis, tetapi sebagai benteng ekologi.
Singkatnya, pemerintah kini tampaknya tak lagi sekadar mengutuk kerusakan lingkungan, tetapi mulai mencabut sumbernya. Tinggal satu pertanyaan tersisa, apakah ini benar-benar era penegakan hukum, atau hanya episode baru dari serial panjang “tegas di awal, lupa di akhir”?
“(Red)”.
Editor: Tamrin














