JAKARTA,Penasilet.com – Drama tak lagi eksklusif milik sinetron. Kali ini, panggungnya berpindah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Tokohnya bukan artis, melainkan Gina Yolanda, mantan asisten produser TVOne yang telah mengabdi hampir 20 tahun, namun harus menerima episode akhir kariernya dengan skema “hak normatif dicicil ala kredit motor”.
Perselisihan hubungan industrial antara Gina Yolanda dan PT Lativi Mediakarya resmi bergulir dalam sidang perdana yang digelar Rabu, 7 Januari 2026. Perkara bernomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini menjadi bukti bahwa loyalitas puluhan tahun rupanya tak selalu dibayar lunas, kadang cukup dicicil, entah sampai kapan.
PHK terhadap Gina terjadi pada Agustus 2025, disebut-sebut sebagai bagian dari gelombang efisiensi di lingkungan grup media Bakrie. Efisiensi, tentu saja, adalah istilah halus untuk menjelaskan mengapa pekerja lama harus rela pulang lebih cepat, sementara hak-haknya diminta bersabar lebih lama.
Masalah muncul ketika perusahaan secara sepihak memutuskan membayar pesangon dan hak ketenagakerjaan dengan sistem cicilan bulanan. Skema kreatif ini ditolak Gina karena dinilai tidak hanya merugikan, tetapi juga miskin dasar hukum, kecuali dasar “yang penting jalan dulu”.
Dalam sidang perdana, penggugat tampil rapi, seluruh dokumen diserahkan lengkap kepada majelis hakim. Sementara itu, pihak tergugat tampak masih sibuk mengumpulkan berkas, sehingga majelis hakim terpaksa menunda persidangan dan memerintahkan PT Lativi Mediakarya untuk melengkapi dokumen pada sidang lanjutan. Drama pun berlanjut, dengan jeda iklan berupa penundaan sidang.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai perselisihan PHK sepihak, namun hingga kini belum menyentuh pokok perkara. Barangkali keadilan memang butuh waktu, apalagi jika harus dicicil.
“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja,” ujar Gina Yolanda, di unggah akun resmi AJI Indonesia, Sabtu (17/1/2026).
Dan Gina Yolanda yang kini tak lagi berada di balik kamera, tetapi di depan meja hijau.
Dalam gugatannya, Gina meminta majelis hakim menyatakan PT Lativi Mediakarya bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Ia juga memohon agar PHK sepihak dan penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, serta meminta seluruh hak normatif dibayarkan secara tunai, bukan dicicil seperti langganan televisi berbayar.
Saat ini, perkara masih berada di tahap awal persidangan, menunggu kesiapan tergugat memenuhi perintah majelis hakim.
Publik pun menanti kelanjutannya, apakah keadilan akan tayang live dan utuh, atau kembali hadir dalam versi siaran tunda dengan cicilan.”(Red)”.
Editor: Tamrin














