Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar Minta Transparansi Anggaran Desa Pulokalapa, Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola anggaran dan aset desa selama lima tahun terakhir.

​Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

​”Tujuan kami adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan penggunaan Dana Desa dan pengelolaan aset di Desa Pulokalapa berjalan transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang,” ujar Januardi Manurung, Senin (5/1/2026).

Soroti Penggunaan Dana Desa dan Proyek Fisik

​Dalam dokumen bernomor 040/KIP/Desa Pulokalapa/KPK RI JABAR/XII/2025 itu, LSM KPK-RI meminta akses terhadap sejumlah dokumen krusial dari tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang meliputi:

1. ​Dokumen APBDes: Termasuk Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahannya.

2. ​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Realisasi kegiatan, laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.

3. ​Pengadaan Barang dan Jasa: Dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga bukti pembayaran kepada pihak ketiga.

4. ​Aset Desa: Buku inventaris aset, daftar aset yang dihapus, serta peta lokasi aset desa.

5. ​Program Khusus: Laporan penggunaan dana bantuan penanggulangan COVID-19 dan dokumen terkait program sertifikat tanah (PTSL).

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Guna memastikan permohonan ini diproses sesuai ketentuan, pihak LSM KPK-RI Jabar juga mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah instansi terkait, yakni DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang.

​Januardi Manurung menegaskan bahwa transparansi adalah kunci untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Ia juga menyatakan kesediaan pihaknya untuk mengambil dokumen secara langsung, baik dalam format cetak (hardcopy) maupun digital (softcopy), serta menanggung biaya penggandaan sesuai aturan yang berlaku.

​”Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran desa dikelola. Kami berharap Pemerintah Desa Pulokalapa kooperatif dalam memberikan informasi publik ini demi kemajuan desa yang bersih dari praktik penyelewengan,” pungkasnya.

​Tentang LSM KPK-RI:
LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan upaya pencegahan korupsi di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!