Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Desak Transparansi Dana Desa Lemahabang, Layangkan Permohonan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.

​Dalam surat bernomor 037/KIP/Desa Lemahabang/KPK RI JABAR/XII/2025, Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, meminta akses terhadap dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa selama lima tahun terakhir, yakni periode anggaran 2020 hingga 2024.

Fokus pada Transparansi Anggaran

​Januardi menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

​”Kami meminta dokumen berupa hardcopy maupun softcopy mengenai APBDes, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumen pengadaan barang dan jasa. Ini adalah informasi publik yang menurut aturan harus terbuka untuk masyarakat,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Kerawang, Senin (5/1/2026).

​Adapun rincian dokumen yang diminta meliputi:

1. ​Realisasi APBDes tahun 2020–2024.
​Laporan Pengelolaan Aset Desa dan inventarisasi aset.

2. ​Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) dan bukti pembayaran material.

3. ​Laporan BUMDes serta penggunaan dana bantuan COVID-19.

4. ​Data Sertifikat Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Fungsi Kontrol dan Pencegahan Korupsi

​LSM KPK RI Jabar menyatakan bahwa permintaan data ini bertujuan sebagai informasi awal bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung.

Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa APBDes dan laporan pertanggungjawaban adalah informasi yang terbuka bagi publik.

​”Tujuannya jelas, sebagai kontrol sosial untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa,” tambahnya.

​Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum, termasuk DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk koordinasi pengawasan.

​Pihak LSM KPK RI Jabar berharap Pemerintah Desa Lemahabang dapat kooperatif dalam memberikan data tersebut guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!