KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada Kepala Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat bernomor 031/KIP/Desa Ciwaringin/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut, LSM KPK RI menuntut keterbukaan informasi atas sejumlah dokumen krusial pengelolaan anggaran desa dari tahun 2020 hingga 2024.
Sorotan pada Penggunaan Dana Covid-19 dan Aset Desa
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa poin kritis yang menjadi fokus tuntutan informasi tersebut meliputi:
1.Laporan Dana Covid-19: Penggunaan anggaran penanggulangan dan pencegahan virus Corona yang sempat mengucur deras ke tingkat desa.
2. Realisasi APBDes 2020-2024: Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama lima tahun anggaran berturut-turut.
3. Pengelolaan Aset: Daftar inventaris dan status penggunaan aset desa yang seringkali menjadi titik rawan penyalahgunaan.
4. Program PTSL: Rincian biaya dan daftar penerima program pendaftaran tanah sistemik lengkap untuk memastikan tidak adanya pungutan liar di lapangan.
Upaya Memutus Rantai Korupsi di Tingkat Desa
“Tujuan kami adalah menjalankan fungsi pengawasan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Laporan APBDes dan pertanggungjawaban dana desa adalah dokumen terbuka untuk masyarakat,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan di Karawang, Rabu (31/12/2025)
LSM KPK RI juga menyoroti aspek efisiensi dengan menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen, baik dalam format hardcopy maupun softcopy. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan celah birokrasi yang kerap dijadikan alasan oleh pemerintah desa untuk menunda pemberian data.
Tembusan ke Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada jajaran penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang. Hal ini mengindikasikan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian atau penolakan terhadap transparansi informasi, LSM KPK RI siap membawa temuan tersebut ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciwaringin belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh lembaga tersebut.
Publik kini menanti apakah azas transparansi akan ditegakkan atau justru tembok birokrasi yang akan dikedepankan.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














