Prabowo Ungkap Ada Upaya Sistematis Hambat Penertiban Kawasan Hutan, Korporasi Diduga Bayar Preman dan Hasut Rakyat

JAKARTA,Penasilet.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara terbuka mengungkap adanya berbagai upaya sistematis untuk menghambat proses verifikasi dan penyelidikan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hambatan tersebut, menurut Presiden, melibatkan kepentingan korporasi yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Presiden menyebut, luasnya kawasan hutan yang diserobot serta besarnya jumlah korporasi pelanggar membuat proses penertiban tidak berjalan mulus. Bahkan, terdapat upaya aktif untuk menghalangi kerja negara.

“Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” tegas Prabowo.

Lebih jauh, Kepala Negara mengungkap praktik yang dinilai sangat serius dan berbahaya, yakni upaya menghasut masyarakat hingga membayar preman untuk menghadapi aparat di lapangan. Praktik tersebut, menurut Prabowo, kerap terjadi di wilayah terpencil yang luput dari sorotan publik.

“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vloger-vloger dan sebagainya,” ungkapnya.

Pernyataan Presiden ini menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlawanan terhadap otoritas negara dan penegakan hukum.

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan konsisten, serta tidak tunduk pada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

Langkah Satgas PKH, ditegaskan Presiden, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset negara, menjaga kedaulatan hukum, serta memastikan keadilan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat dan generasi mendatang.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!