MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RN melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Muba dan aparat penegak hukum yang dinilai belum sepenuhnya serius menegakkan Peraturan Daerah Sumatera Selatan serta Instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum.
Ia menegaskan, praktik angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum di wilayah Muba merupakan bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar aturan, mengancam keselamatan publik, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dalam wilayah Kabupaten Muba.
“Instruksi Gubernur Sumsel sudah sangat jelas. Jalan umum bukan untuk angkutan tambang. Jika masih ada aktivitas angkutan batu bara di jalan umum, itu berarti ada pembiaran. Aparat dan pemerintah daerah tidak boleh ragu, harus tegas,” ujar RN pemerhati kebijakan publik Muba, Rabu (24/12/2025).
RN menyoroti masih beroperasinya angkutan batu bara PT BAS dari Kabupaten Lahat menuju Bakauheni, Lampung, yang melintas melalui jalur Palembang–Sekayu–Lubuklinggau.
Tak hanya itu, angkutan batu bara milik PT Astaka Dodol yang penambangannya di wilayah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba dioperasikan oleh perusahaan transportir PT Osean bertahun-tahun melintas jalan umum dari Sanga Desa, Babat Toman, Sekayu, Betung dan Betung-Sungai Lilin harus segera di hentikan.
Menurutnya, keberadaan truk-truk batu bara di jalur lintas tengah Sumatera tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan memperparah kondisi jalan yang saat ini dinilai sangat rentan akibat curah hujan tinggi.
“Pemkab Muba dan aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, tanpa pengecualian, termasuk milik perusahaan besar. Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas,” tegas RN.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap resmi Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet S.H., yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang diperbolehkan melintas di jalan umum di wilayah Muba. Seluruh angkutan diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini mengacu penuh pada Instruksi Gubernur Sumsel. Jika setelah 1 Januari 2026 masih ditemukan truk batu bara menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” tegas H M. Toha Tohet Bupati Musi Banyuasin saat memimpin rapat di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah, Rabu (24/12/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Menurut PJ. Sekda Muba, Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten.
“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,”kata Pj. Sekda Muba Syafaruddin dalam rapat tersebut.
Pemerhati kebijakan publik Muba menegaskan, komitmen kepala daerah harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tidak ragu melakukan penghentian paksa jika masih ditemukan angkutan batu bara melintas di jalan umum dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
“Jangan menunggu jalan rusak parah atau masyarakat jadi korban. Penegakan aturan harus dimulai sekarang, bukan nanti. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” pungkas RN.”(Tim Liputan)”.














