KUR untuk Rakyat, Bukan untuk Dirampok: Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Bank BUMN

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengirimkan sinyal tegas bahwa perilaku koruptif tidak akan ditoleransi, terlebih ketika menyangkut program strategis yang menyasar pelaku usaha kecil. Pada Jumat (21/11/2025), penyidik resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat. Total 134 saksi telah diperiksa dalam pengusutan perkara yang menyeret para pejabat internal bank dari berbagai level jabatan tersebut.

Daftar Tersangka: Pejabat Internal hingga Perantara KUR

Para tersangka terdiri dari:
1. EH – Pemimpin Cabang Pembantu (April 2022–Juli 2024),
2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023),
3. PPD – Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023),
4. WAF – Perantara KUR Mikro,
5. DS – Perantara KUR Mikro,
6. JT – Perantara KUR Mikro,
7. IH – Perantara KUR Mikro.

Status Naik Jadi Tersangka: Bukti Cukup, Penahanan Langsung Dilakukan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat keterlibatan para pihak dalam skema manipulatif penyaluran KUR dan pengelolaan kas besar.

“Empat tersangka – EH, MAP, PPD, dan JT – langsung ditahan selama 20 hari mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Tersangka WAF ditahan dalam perkara lain, sementara DS dan IH mangkir dari pemanggilan penyidik,” ujar Vanny.

Modus Operandi: Data Nasabah Dibajak, Dokumen Usaha Dipalsukan

Penyidik mengungkapkan pola permainan kotor yang dijalankan: EH, sebagai pimpinan cabang pembantu, diduga menjadi aktor kunci yang menyalahgunakan kewenangan.

Para perantara KUR – WAF, DS, JT, dan IH – disebut aktif mencari dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Surat usaha dipalsukan sebagai syarat pengajuan KUR.

PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Uang Tunai) diduga memuluskan pencairan tanpa verifikasi sesuai SOP. Dari skema tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12.796.898.439,- (Dua belas miliar, tujuh ratus sembilan puluh enam juta, delapan ratus sembilan puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Perilaku seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terutama para pelaku UMKM yang bergantung pada akses permodalan KUR untuk bertahan dan berkembang.

Jeratan Hukum: Pasal Berlapis Menanti

Para tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi, antara lain:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, Atau: Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Atau: Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencerminkan betapa seriusnya negara memandang praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjaga integritas layanan publik.

Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen: Proses Hukum Tanpa Kompromi

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Korupsi perbankan, khususnya program KUR, memiliki dampak luas bagi masyarakat kecil, dan karenanya tidak boleh menjadi ladang bancakan bagi pejabat yang tidak berintegritas.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik dan pihak terkait,
Penyalahgunaan kewenangan, kolusi, dan manipulasi program rakyat akan dibongkar dan diproses tanpa kompromi,”tegas Vanny.

Program KUR didesain untuk menguatkan ekonomi rakyat, bukan untuk menjadi celah bagi pihak-pihak yang rakus dan tidak bertanggung jawab.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!