LAHAT,Penasilet.com — Polemik terkait masa jabatan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, kian memanas. Kekisruhan ini bermula dari penafsiran keliru terhadap Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Alih-alih memperjelas tata kelola, aturan tersebut justru dijadikan alasan sebagian Ketua RT untuk mengklaim perpanjangan jabatan secara sepihak.
Sejumlah Ketua RT di Pagar Agung diketahui menambah masa jabatan dari 3 tahun menjadi 5 tahun, tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan sepihak ini langsung memicu kegeraman warga, khususnya di RT 12, RW 04, yang mempertanyakan legalitas tindakan tersebut kepada Lurah Pagar Agung, Gia, S.Sos., M.Si.
“Memang benar kami sudah rapat dengan para ketua RT. Surat usulan perpanjangan dua tahun itu pun sudah kami kirimkan. Aturannya memang belum ada, silakan tanyakan ke Kabag Tapem Kota Lahat,” ujar Gia.
Pernyataan itu justru mempertegas kesan bahwa pihak kelurahan melakukan langkah administratif tanpa pijakan regulasi, memantik kritik keras dari masyarakat.
Kabag Tapem Bantah Pernah Terima Usulan Perpanjangan Jabatan RT
Bertolak belakang dengan pernyataan Lurah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Lahat, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa tidak pernah menerima usulan apa pun terkait perpanjangan masa jabatan Ketua RT.
“Sampai saat ini usulan tersebut tidak pernah kami terima. Kalau mau memperpanjang masa jabatan, itu harus melalui Perda, bukan sekadar rapat internal,” tegas Syamsul Bahri di ruang kerjanya (12/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Lahat masih menggunakan regulasi lama, yakni Perda Nomor 05 Tahun 2008 tentang Kelurahan. Dalam aturan tersebut sangat jelas diatur:
Masa bakti Ketua RT/RW adalah 3 tahun,
Dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan,
Tidak ada aturan mengenai perpanjangan dua tahun tanpa mekanisme pemilihan.
“Mengubah perda tidak bisa instan. Prosesnya panjang dan melibatkan semua unsur,” tambah Syamsul.
Lebih jauh, melalui komunikasi telepon, Syamsul Bahri menegaskan kepada Lurah Pagar Agung agar aspirasi masyarakat diterima, terutama jika warga menghendaki pergantian Ketua RT.
“Pak Lurah, kalau warga ingin mengganti Ketua RT 12, ikuti saja. Itu kehendak masyarakat langsung,” tutupnya.
RW 04: Jika Tidak Mau Diganti Baik-Baik, Turunkan Paksa.
Menyikapi gejolak di lingkungan RT 12, Ketua RW 04, Sarjono, mengambil sikap keras.
“Saya sudah tahu permasalahan itu. Kalau Ketua RT 12 Pak Dian Akbar tidak mau diganti secara baik-baik melalui musyawarah, ya turunkan paksa saja,” tegasnya (17/11/2025).
Sarjono juga menyatakan siap hadir dalam rapat warga dan bahkan bersedia menandatangani notulen rapat meskipun Ketua RT 12 tidak hadir.
Ketua RT 12 Menghindar dari Konfirmasi
Saat hendak diberikan hak jawab (19/11/2025 pukul 08.00 WIB), Ketua RT 12 Dian Akbar enggan memberikan klarifikasi substansial.
“Saya sedang di luar. Belum tahu jam berapa pulang. Mungkin siang,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan klaim perpanjangan jabatan.
Advokat: Warga Berhak Mengganti Ketua RT Sesuai Perda
Advokat Ramlan menegaskan bahwa warga memiliki hak penuh untuk mengganti Ketua RT jika masa jabatan telah habis dan sesuai mekanisme Perda 05/2008.
“Perda sudah jelas mengatur masa jabatan RT selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Jadi, kalau warga ingin pergantian, itu legal,” jelasnya.
Ramlan menambahkan bahwa polemik jabatan ini tidak berkaitan dengan isu pungutan liar, namun murni persoalan pelanggaran aturan dan etika jabatan.
Kesimpulan: Polemik yang Dipicu Kelalaian Administratif dan Lemahnya Pengawasan
Kisruh soal masa jabatan RT di Pagar Agung menyingkap persoalan yang lebih besar: ketidaktegasan pemerintah kelurahan, minimnya pemahaman regulasi, serta kecenderungan sebagian pejabat lingkungan memperpanjang kekuasaan tanpa legitimasi hukum.
Warga menuntut kejelasan, sementara pihak kelurahan justru lempar tangan. Di saat aturan daerah sudah sangat jelas, pengurus RT justru mencoba memodifikasi jabatan lewat dalih rapat internal. Situasi ini bukan hanya menciderai tata kelola pemerintahan, tetapi juga merusak legitimasi RT sebagai garda pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Kasus ini menjadi alarm keras: jabatan RT bukan ruang privat yang bisa diperlakukan sesuka hati, tetapi amanah publik yang harus tunduk pada hukum.”(Red)”.
Editor: Tamrin














