KARAWANG,Penasilet.com – Konflik internal Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali pecah ke permukaan. Pertarungan kepentingan dan legitimasi antara dua kubu pengurus kian panas setelah dua agenda besar dijadwalkan secara bersamaan: Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU. Keduanya sama-sama dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di lokasi yang sama, Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal ini bukan sekadar kesalahan koordinasi, melainkan menjadi indikasi kuat adanya dualisme kepemimpinan DKM yang mempertontonkan tarik-menarik kekuasaan di hadapan publik. Situasi ini menimbulkan kegaduhan dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), yang dikenal vokal dan tegas.
Askun: “Ini Kebodohan yang Dipertontonkan di Hadapan Umat”
Dalam pernyataannya, Askun meledak dengan nada tinggi. Ia menuding pihak lawan telah mempertontonkan kebodohan karena terlalu bernafsu merebut posisi Ketua DKM Masjid Agung.
“Kami mempersilakan siapa pun jadi pengurus DKM, tapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” tegas Askun.
“Dan bagi yang mengatakan Ketua DKM kubu kami tidak sah, silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang!” tambahnya dengan suara meninggi.
Askun juga menuding pihak yang mengklaim kepemimpinan DKM baru tidak memahami tata administrasi dan aturan kelembagaan masjid yang semestinya dijalankan berdasarkan keputusan sah, bukan berdasar kepentingan kelompok tertentu.
Kemarahan Askun Merembet ke Kemenag dan Pemda
Kemarahan Askun meluas, menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) Karawang dan Pemerintah Daerah yang ia nilai gagal menjalankan peran vital sebagai mediator dan penjaga kemaslahatan umat.
“Ayo kita bertemu dan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ini, bukan bertindak seolah-olah sudah jadi ketua sah. Saya tidak melihat peran Kemenag dalam hal ini!,”ujarnya penuh kekesalan.
Ia bahkan mencurigai adanya keberpihakan Kemenag kepada salah satu kubu, terutama karena SK DKM yang disebut-sebut diterbitkan atas nama Bupati Karawang.
“Kemenag seharusnya cekatan dan responsif dalam menengahi masalah ini. Jika terus diam membiarkan, maka jamaah Masjid Agung-lah yang akan jadi korban,” tegas Askun.
Menurutnya, Pemerintah dan Kemenag harus segera turun tangan untuk menetralisir keadaan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya kursi DKM, melainkan persatuan jamaah dan kemakmuran rumah ibadah.
“Tujuan utama DKM adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan. Jika dibiarkan, dualisme ini hanya akan memecah belah jamaah,” tandasnya.
Kubu H. Zeni Zaelani: “Kami DKM yang Sah Berdasarkan SK Bupati”
Sementara itu, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menyatakan pihaknya memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan bahwa Pelantikan Pengurus yang digelar Kamis malam adalah agenda resmi yang telah dijadwalkan sejak lama dan bahkan melibatkan kegiatan Pemerintah Daerah berupa penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ.
“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum berdasarkan SK Bupati. Karena itu, semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi.
Ia menegaskan tidak akan mengalah terhadap agenda Istighotsah PCNU yang dijadwalkan bersamaan.
“Kami menawarkan solusi agar Istighotsah Kubro PCNU dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, setelah acara Pelantikan selesai,”ujarnya.
PCNU Belum Angkat Bicara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang terkait polemik jadwal dan klaim kepemimpinan DKM Masjid Agung ini.
Situasi panas ini memperlihatkan bagaimana masjid yang seharusnya menjadi pusat ukhuwah dan ketenangan, justru menjadi medan adu gengsi antar-kelompok. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kemenag dan Pemerintah Daerah untuk menengahi konflik yang berpotensi merusak citra Masjid Agung Syekh Quro sebagai simbol spiritual dan kebanggaan umat Islam Karawang.”(Red)”
Editor: Tamrin














