PALEMBANG,Penasilet.com — Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang hari ini menggelar sidang putusan perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau tindakan menghalang-halangi dan mengintervensi proses penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristianto Sahat H. Sianipar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Ardian Angga, S.H., M.H., pengadilan memutus perkara terhadap dua terdakwa yakni MA dan MO.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta kepada masing-masing terdakwa. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis menilai keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan adalah Reza Faizal, S.H., sementara dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin turut hadir Elsan Yudhistira, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk nyata pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Perbuatan terdakwa bukan hanya menghalangi proses hukum, tetapi juga mencederai upaya penegakan keadilan dan integritas lembaga hukum,” tegas Hakim Ketua Kristianto Sahat dalam persidangan Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang berupaya mengintervensi atau menghambat proses hukumnya.
Para terdakwa yang sebelumnya diduga memiliki keterlibatan dalam penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Langkah tegas pengadilan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa upaya menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi adalah kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.
“(Red)”
Editor: Tamrin














