Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus “Jaksa Gadungan”: Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel pada Rabu (12/11/2025) resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan satu orang rekan sipil berinisial EF.

Keduanya diduga kuat melakukan penipuan dengan menyalahgunakan nama dan atribut institusi Kejaksaan untuk meraup keuntungan pribadi dari masyarakat. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dikenal sebagai kasus “Jaksa Gadungan”, karena pelaku BA mengaku sebagai pejabat kejaksaan dan menggunakan simbol resmi institusi negara untuk kepentingan pribadi.

Penyerahan Tahap II Dilakukan ke Kejati Sumsel

Dalam rilis resmi Kejati Sumsel bernomor PR-41/L.6.3/Kph.2/11/2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun dua tersangka tersebut yakni:
1. BA, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Kependudukan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

2. EF, warga sipil yang berperan sebagai rekan dan fasilitator dalam aksi tersangka BA.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 November 2025 di Lapas Klas IIA Palembang, guna menunggu proses pelimpahan dan persidangan.

Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut hasil penyidikan, tersangka BA mengaku sebagai pejabat kejaksaan dan menggunakan atribut resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menipu masyarakat. Tersangka beralasan mampu “menyelesaikan” berbagai urusan hukum, dengan imbalan uang tunai.

Tersangka EF turut berperan membantu memperkenalkan dan mengatur pertemuan antara korban dan tersangka BA. Keduanya bekerja sama menipu dengan menjanjikan kemudahan hukum dan perlindungan hukum fiktif.

Perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
dan/atau

Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sampai saat ini, lebih dari lima orang saksi telah diperiksa, termasuk beberapa korban yang mengalami kerugian akibat praktik manipulasi hukum tersebut.

Kejati Sumsel Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Atribut Institusi

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H., menegaskan bahwa Kejati Sumatera Selatan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan simbol, jabatan, maupun atribut institusi Kejaksaan.

“Perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kejati Sumsel berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”ujarnya.

Setelah tahap penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan.
“(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!