PT Sentosa Mulia Bahagia Diduga Main di Luar HGU, BPKP Periksa Saksi untuk Ungkap Kerugian Negara

Foto: Tangkapan layar @Kejari Muba

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan milik PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bergulir. Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Palembang hari ini melakukan pemeriksaan saksi di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Saksi yang diperiksa berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk menelusuri dugaan praktik melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Haris Augusto, S.H.,M.H.,
menegaskan, Kejari Muba bersama BPKP bersinergi dengan instansi terkait untuk menggali data, mengamankan dokumen, serta mengumpulkan keterangan resmi. Kolaborasi ini bersifat saling melengkapi demi memastikan setiap proses hukum berjalan akuntabel.

“Seluruh informasi yang dikumpulkan akan dianalisis oleh BPKP. Analisis itu tidak hanya untuk mengungkap perbuatan melawan hukum, tetapi juga menghitung besaran kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti dalam penyidikan,” tegasnya, sebagaimana diunggah akun resmi Kejari Muba pada Kamis (25/9/2025).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. SMB di luar HGU Muba menjadi sorotan karena selain diduga menyalahi ketentuan perundangan di bidang perkebunan dan pertanahan, aktivitas tersebut juga berpotensi besar menggerus keuangan negara.

Dengan pemeriksaan saksi hari ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memastikan penyidikan kasus PT. SMB akan terus berlanjut hingga menemukan titik terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!