JAKARTA,Penasilet.com – Gelombang aksi unjuk rasa yang merebak di Jakarta dan sejumlah kota besar sejak Kamis (28/8/2025) memicu langkah kontroversial pemerintah. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pelarangan siaran langsung (live streaming) di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook selama berlangsungnya demonstrasi.
Alasan yang dikemukakan: mencegah penyebaran informasi yang dianggap berpotensi memicu eskalasi situasi di lapangan serta menjaga ketertiban umum.
Namun, kebijakan tersebut langsung mendapat kritikan tajam dari aktivis pro-demokrasi, dan pemerhati demokrasi, Januardi Manurung, menilai keputusan pemerintah merupakan langkah mundur yang mengancam kebebasan sipil.
“Ini adalah bentuk nyata penghambatan demokrasi. Pemerintah seolah ingin membungkam suara rakyat dan membatasi akses informasi di era digital. Ini bukan hanya otoriter, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegas Januardi kepada media di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Ia menegaskan, larangan live streaming tanpa landasan hukum yang jelas berisiko melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Januardi Manurung, menyerukan agar pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan digital, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan hak asasi warga negara dalam mengakses serta menyebarkan informasi.
“Pemerintah terlihat panik menghadapi protes masyarakat. Kebijakan ini akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga prinsip demokrasi dan kebebasan sipil di era digital,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














