Kapolsek Mentaya Hulu Bentak Pengacara di Lahan Sengketa PT Tapian Nadenggan, Netizen Murka!

KOTAWARINGIN TIMUR,Penasilet.com – Sebuah video yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, diduga membentak sejumlah pengacara saat mendampingi warga dalam aksi penutupan lahan sengketa PT Tapian Nadenggan di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG), mendadak viral di media sosial. Rekaman yang diunggah akun Facebook Sin Yin telah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan menuai ratusan komentar.

Dalam video itu, polisi terlihat melarang aksi warga bersama kuasa hukum. Dengan nada tinggi, Kapolsek menegaskan: “Kalau kalian pengacara, berjuangnya di pengadilan, bukan di lapangan!”

Polisi Angkat Bicara

Menjawab sorotan publik, Kapolsek Mentaya Hulu akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, potongan video yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan situasi di lapangan.

“Pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekelompok orang datang ingin menguasai lahan yang statusnya masih bersengketa. Beberapa kali sudah dimediasi namun tidak ada kesepakatan. Kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat mengimbau agar kegiatan dihentikan karena berpotensi mengganggu kamtibmas,” jelas Ikhsan, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, imbauan dilakukan berulang kali secara persuasif. Namun, pihak pengklaim tetap bertahan. Kondisi ini memicu keresahan warga setempat maupun karyawan perusahaan yang hendak pulang kerja.

Temuan Sajam di Lokasi

Polisi menyebut pihaknya sempat melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah senjata tajam, di antaranya mandau, busur, panah, dan pisau kecil. Namun, sebagian barang bukti tidak bisa diamankan karena situasi lapangan tidak kondusif.

“Kami tidak memberi ruang adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu,” tegas Ikhsan.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga penyelesaian sengketa lahan harus ditempuh melalui jalur perdata.

“Palu hakim yang memutuskan, bukan aksi di lapangan,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Polisi Tidak Netral

Sementara itu, kuasa hukum warga, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm, membenarkan adanya aksi penutupan lahan yang dilakukan kliennya, Hartani, bersama warga. Ia menuding PT Tapian Nadenggan telah menguasai 179 hektare lahan milik kliennya sejak 2006 tanpa ganti rugi yang layak.

“Tawaran Rp15 juta dari perusahaan untuk 179 hektare itu tidak masuk akal. Kami sudah tiga kali melayangkan somasi sejak November 2024, tapi tidak ada penyelesaian,” ujar Ida kepada beberapa media.

Ida juga menilai sikap aparat di lapangan cenderung berpihak kepada perusahaan.

“Kami diintimidasi, padahal ada pihak perusahaan yang membawa senjata tajam, tapi tidak ditindak. Polisi seharusnya netral,” tegasnya.

Sengketa Berlarut

Kasus sengketa lahan antara warga dan PT Tapian Nadenggan telah berlangsung lama tanpa titik temu. Aksi penutupan lahan pada 28 Agustus 2025 itu berbarengan dengan unjuk rasa mahasiswa di Jakarta yang menuntut keadilan terhadap perusahaan tersebut.

Hingga kini, polemik terus berlanjut. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah warga akan membawa perkara ini ke meja hijau atau justru eskalasi konflik di lapangan kian membesar. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!