KOTA BATU,Penasilet.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kota Batu menegaskan bahwa Perumahan Kembang Jaya yang berlokasi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, belum mengantongi izin resmi. Fakta itu terungkap setelah tim DPMPST melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (29/8/2025).
Kepala DPMPST Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyatakan pengembang melakukan pengurukan tanah di kawasan sempadan sungai, yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan tiba.
“Lokasi tersebut berada di sempadan sungai, dan aktivitas pengurukan tanah dapat menimbulkan risiko banjir. Peraturan pembangunan di sempadan jalan pun tidak sesuai ketentuan,” tegas Dyah.
Lebih lanjut, Dyah mengungkapkan bahwa material tanah yang digunakan untuk menguruk sungai diduga diambil dari hasil kerukan tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
“Berdasarkan jenis tanahnya, terlihat sama dengan tanah tebing di Desa Tlekung. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
DPMPST telah memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi, namun tidak dapat ditindaklanjuti lantaran pengembang gagal menunjukkan surat kuasa resmi. Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi terhenti.
Dyah menegaskan, segala bentuk aktivitas pengurukan harus dihentikan sampai izin resmi terbit dan peruntukan lahan serta zonasi dinyatakan sesuai aturan.
“Ketidakjelasan izin ini bisa membahayakan masyarakat maupun konsumen perumahan. Karena itu, kami minta seluruh aktivitas dihentikan sampai ada legalitas yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi awak media kepada pihak pengembang belum membuahkan hasil terkait perizinan dan aktivitas pengurukan tanah di Perumahan Kembang Jaya.”(YLD)”.
Editor: Tamrin














