*Tangis Keadilan di Tahanan: Ibu Muda Bersama Bayinya Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdata*

JAKARTA,Penasilet.com – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor kepolisian. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, menjadi sorotan publik usai penetapan status hukumnya yang dinilai janggal dan tidak berperikemanusiaan.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini dipanggil ke Polres Jakarta Pusat sebagai saksi dalam sebuah kasus perdata. Namun, alih-alih diperlakukan sebagai saksi, dalam waktu singkat statusnya berubah menjadi tersangka. Ironisnya, ia langsung ditahan, meskipun tengah mengasuh bayi laki-laki yang baru berusia 9 bulan.

Dalam potret memilukan yang beredar luas di media sosial, Rini terlihat terbaring lesu di lantai tahanan beralaskan kain tipis. Di sampingnya, sang bayi tertidur tanpa fasilitas layak. Potret ini seakan mencoreng slogan besar “Polri Presisi” yang menjunjung tinggi nilai humanisme dan keadilan.

Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan protes keras.

“Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Terima kasih Polisiku yang amat mulia,” tulisnya dengan nada sarkastik di media sosial, Sabtu (2/8/2025).

Antara Hukum dan Kemanusiaan

Kasus ini memicu gelombang keprihatinan. Banyak pihak mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan mendadak dalam perkara perdata yang semestinya tidak mudah dialihkan ke ranah pidana.

“Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum. Mereka manusia yang harus diperlakukan secara bermartabat,” tegas Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana sekaligus Penasehat Hukum PPWI.

Kritik keras juga diarahkan pada minimnya fasilitas ramah perempuan dan anak dalam proses hukum. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait percepatan status hukum Rini maupun kondisi tempat penahanannya.

Evaluasi dan Tindakan Nyata

Ketua Umum Organisasi Advokat PERSADI, Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., yang juga Dewan Penasehat PPWI, menyerukan evaluasi total terhadap standar operasional penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rini, ini tentang bagaimana sistem hukum kita memperlakukan sesama manusia. Jangan biarkan kemanusiaan dikalahkan oleh prosedur yang kaku dan tak berempati,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolri dan Kompolnas untuk memastikan tidak ada lagi penegakan hukum yang menyisakan luka kemanusiaan sedalam ini. “(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!