MUSI BANYUASIN,Pensilet.com – Jajaran Polsek Sanga Desa bertindak cepat mengungkap kasus pencurian mesin genset milik warga. Seorang pria bernama Candra Irawan (35), warga Dusun IV Desa Terusan, berhasil diamankan setelah diduga mencuri genset dari sebuah saumil milik H. Subhan Ismail, warga asal Jakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Saat itu, penjaga saumil, Arlin, menemukan gudang dalam kondisi terbuka dan genset merk Krisbow raib dari tempat penyimpanan. Ia langsung menghubungi pemilik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.
Dari keterangan Arlin, ia sempat melihat Candra bersama dua pria lainnya sedang membongkar mesin yang diyakini sebagai barang milik korban. Salah satu dari mereka bahkan sempat mengakui bahwa genset tersebut diambil ketika kondisi saumil sedang kosong.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, yang menerima laporan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, Candra berhasil diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu dini hari. Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa mesin genset dan palu besi yang digunakan untuk membongkar pintu gudang.
“Pelaku mengakui telah membongkar gudang menggunakan palu dan membawa genset dengan mobil yang dikendarai rekannya. Barang kemudian dibawa ke rumah ayahnya,” ujar IPTU Joharmen, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Candra berdalih bahwa aksinya merupakan perintah sang ayah, yang merasa memiliki piutang terhadap pemilik saumil, sehingga genset diambil sebagai bentuk kompensasi. Namun polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap merupakan pelanggaran hukum.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, yakni dua orang bernama Aprika dan Candra Hariyadi, yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif sesungguhnya dan memastikan siapa saja yang terlibat. Tidak ada pembenaran hukum atas tindakan pencurian, sekalipun dengan alasan utang-piutang,” tegas IPTU Joharmen.
Polsek Sanga Desa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan mengimbau warga untuk menempuh jalur legal dalam menyelesaikan sengketa. Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.”(Red)”.
Editor: Tamrin














