PT Sri Andal Lestari Diduga Terlibat Skandal Kredit Bermasalah, Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp1,3 Triliun

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menguak fakta-fakta baru. Salah satu perusahaan yang terlibat dan sering disebut hanya dengan inisial “PT SAL” kini terungkap identitas lengkapnya sebagai PT Sri Andal Lestari.

Informasi ini diperoleh dari penelusuran sejumlah sumber berita dan dokumen resmi yang mengaitkan PT SAL dengan fasilitas kredit bermasalah dari salah satu bank plat merah, yang disebut-sebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kredit tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam upaya pengusutan, Belum lama ini Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Salah satu titik penting adalah kantor PT Sri Andal Lestari di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami aktivitas usaha perusahaan tersebut yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

“Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan secara cermat dan selektif terhadap dokumen yang relevan. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam siaran Pers tertulis Kejati Sumsel Jum’at (11/7/2025).

PT Sri Andal Lestari diketahui mengelola Tandan Buah Segar (TBS) menjadi produk turunan seperti Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil. Perusahaan ini juga diduga memiliki areal kebun sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keterlibatan PT SAL dalam perkara ini menambah daftar entitas bisnis yang disebut-sebut menikmati kucuran dana dari bank milik negara dengan prosedur yang diduga menyimpang dan penuh rekayasa. Proses penyidikan Kejati Sumsel masih berlangsung intensif, dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Kejati Sumsel memastikan akan menuntaskan kasus ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan kerugian negara dan menegakkan hukum dalam sektor perbankan dan korporasi.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!