Usut Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina : Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 8 Orang lainya Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

MRC diduga kuat terlibat dalam intervensi kebijakan strategis terkait kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak yang dilakukan secara melawan hukum dan merugikan negara. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Yang bersangkutan adalah beneficial owner di PT OTM. Ia bersama tersangka HB, AN, dan GRJ menyusun skema kerja sama yang menyesatkan, dengan harga kontrak yang sangat tidak wajar,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Penetapan status tersangka terhadap MRC dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

9 Tersangka Terungkap

Selain MRC, Kejagung juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus yang dinilai sebagai salah satu skema korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia:

1. AN

Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum.

Menghapus hak kepemilikan Pertamina dan menyetujui kontrak harga tinggi.

Terlibat dalam penjualan solar di bawah harga dasar serta penyusunan kompensasi tinggi untuk produk Pertalite.

2. HB

Bersama AN, melakukan penunjukan langsung kerja sama penyewaan TBBM Merak tanpa proses lelang.

Menghapus kepemilikan Pertamina atas aset terminal.

3. TN

Menyetujui impor minyak mentah dari pemasok tak layak dan memenangkan tender secara cacat prosedur.

4. DS

Mengekspor minyak mentah domestik saat kilang dalam negeri masih memerlukan pasokan, lalu mengimpor kembali dengan harga lebih tinggi.

5. AS

Melakukan mark-up nilai sewa kapal sebesar 13 Persen.

Mengatur pemenangan tender kapal tertentu secara curang.

6. HW

Menunjuk langsung perusahaan non-mitra, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, dalam pengadaan gasoline semester pertama 2021 tanpa lelang.

7. MH

Bersama HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne), memenangkan Trafigura secara ilegal dalam pengadaan gasoline, meski perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai mitra resmi.

8. IP

Mengatur skema pengangkutan co-loading minyak mentah dengan harga mark-up.

Mengatur pemenangan kapal dengan harga yang telah dikondisikan.

9. MRC

Bersama HB, AN, dan GRJ melakukan intervensi tata kelola Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, tanpa kebutuhan riil dan dengan skema harga yang merugikan negara.

Korupsi Energi Berskala Raksasa

Kejaksaan menilai bahwa skema korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan energi nasional. Praktik penyewaan terminal fiktif, ekspor-impor minyak tak wajar, hingga manipulasi tender pengangkutan mencerminkan pola kejahatan sistemik.

“Ini bukan semata kerugian negara. Ini adalah sabotase terhadap kemandirian energi nasional,” tegas Abdul Qohar.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Abdul Qohar menyatakan, berdasarkan perhitungan yang telah diaudit oleh para ahli, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285.017.731.964.389.

“Kerugian itu terdiri dari dua komponen besar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara,” jelasnya.

Angka ini melonjak dari temuan awal sebesar Rp193 triliun saat Kejagung pertama kali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Kejagung Komit Tuntaskan Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik JAM PIDSUS terus bekerja maksimal menggali, mengkaji, dan mendalami pengembangan kasus untuk menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Melihat karakter dan cakupan perkara ini yang sangat luas dan kompleks, penanganannya akan dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Harli menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menuntaskan perkara korupsi minyak mentah ini dengan menjunjung tinggi fakta hukum dan asas keadilan.

“Dengan penetapan sembilan tersangka baru, Kejaksaan mengirim pesan jelas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan korupsi, sekecil apapun perannya dalam skandal ini.” tegas Harli.”(Red).”

Editor: Tamrin

Catatan Redaksi: Seluruh tersangka masih berstatus sebagai subjek hukum yang dijamin asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!