Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Eks Direktur Pertamina NW dan Sejumlah Pejabat Anak Usaha

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pada Rabu, 28 Mei 2025, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung kembali memanggil dan memeriksa NW, yang menjabat Direktur PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, sebagai saksi.

Ini adalah pemanggilan kedua bagi NW dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya juga diperiksa pada 6 Mei 2025 lalu.

Pemeriksaan ini, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, bertujuan untuk mendalami perannya dalam tata kelola migas di perusahaan pelat merah tersebut.

Lima Saksi Lain dari Pertamina dan Anak Usahanya Turut Diperiksa

Selain NW, pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yang merupakan pegawai dari Pertamina dan anak usahanya.

Pemeriksaan keenam saksi ini, menurut Kapuspenkum, berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi atas nama Tersangka YF dkk.

Para saksi lain yang diperiksa meliputi:

MK, yang menjabat sebagai Direktur Human Resources PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

ID, selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

AW, Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) tahun 2023 di PT Pertamina International Shipping (PIS).

RW, VP Procurement & Asset Manager di PT Pertamina International Shipping (PIS).

Pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan manajerial dari berbagai lini, mulai dari induk perusahaan hingga anak usaha seperti Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping, menunjukkan fokus Kejagung dalam menelusuri dugaan korupsi ini secara komprehensif.

Peran dan keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat vitalnya peran Pertamina dalam penyediaan energi nasional. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan terus dinantikan, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!