SURABAYA,Penasilet.com – Pasca melakukan penggeledahan dan menemukan Ijazah yang di tahan, Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang “mengkeler” untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Jan Hwa Diana.
Pemilik UD Sentoso Seal yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Mobil tersebut, tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pada pukul 18.00 WIB dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Istri dari Handy Sunaryo yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan mobil tersebut, membisu seribu bahasa saat ditanya awak media alias tak ada pernyataan dari Diana saat turun dari mobil menuju ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo yang bergerak di bidang distribusi spare parts tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim atas penahanan Ijazah milik mantan karyawannya tersebut hingga lebih dari 2 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan sudah berjalan dan sejumlah langkah telah diambil untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Kami sejak Kamis (15/5/2025) sore sudah melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” ujar Farman, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan. Hal tersebut menurut Kombes Farman memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan. Namun demikian, sebagian dokumen yang dilaporkan masih belum ditemukan dan tengah ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” ujar Farman.
Saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 23 saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan korban, sementara sisanya adalah karyawan, termasuk pemilik perusahaan Diana dan suaminya.
Farman menegaskan, bahwa tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup.
“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya sembari menambahkan proses penyidikan akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “(Red)”.
Editor: Tamrin














