BOJONEGORO,Penasilet.com – Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan kredit nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri berinisial DDN, terus menjadi sorotan. Setelah dilaporkan secara resmi oleh nasabah berinisial PTO, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor,Kamis (8/5/2025).
PTO sebelumnya melaporkan DDN karena merasa dirugikan dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp105 juta. Dari dana tersebut, PTO hanya menerima Rp88 juta, sedangkan sisanya digunakan oleh DDN untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut bahkan diberikan melalui transfer pribadi dan bukan secara resmi oleh pihak bank.
Hal yang mengejutkan terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tiga pria yang mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri bagian audit dari Surabaya mendatangi rumah PTO. Salah satu dari mereka menyodorkan kertas dan meminta PTO untuk menuliskan sesuatu. Namun, hal itu dicegah oleh putri PTO, yang juga menyampaikan bahwa perkara ini telah ditangani oleh kuasa hukum.
“Salah satu dari mereka bahkan sempat berkata bahwa karena kasus ini sudah dilaporkan, maka mereka juga bisa menuntut balik karena saya sudah menerima dana dari DDN,” ujar PTO kepada awak media.
Sempat terjadi percakapan telepon antara salah satu pria tersebut dengan kuasa hukum PTO. Dalam perbincangan itu, kuasa hukum mempertanyakan prosedur standar operasional (SOP) Bank Mandiri terkait pencairan KUR. Namun, pihak yang mengaku dari bank tersebut justru mengalihkan pembicaraan dan menyatakan bahwa urusan dengan PTO dianggap sudah lunas, tanpa penjelasan yang jelas.
“Ketika saya menjelaskan bahwa saya adalah kuasa hukum PTO, dia malah berkata tidak ada urusan dengan saya, dan tetap bersikeras bahwa masalahnya sudah selesai,” ujar kuasa hukum PTO.
Karena situasi semakin tidak nyaman dan sudah larut malam, pihak keluarga meminta ketiga pria tersebut untuk segera meninggalkan rumah.
PTO berharap pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan perlindungan hukum kepada dirinya serta nasabah lainnya yang mungkin mengalami kasus serupa.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada lagi korban yang merasa takut atau terintimidasi,” tutupnya.
Sampai berita ini dirilis, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan oknum tersebut ke rumah korban pada malam hari.
“(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














